Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

Bapenda Makassar Genjot Kepatuhan Pajak, Sasar Hotel hingga Usaha Hiburan

badge-check


					Bapenda Makassar Genjot Kepatuhan Pajak, Sasar Hotel hingga Usaha Hiburan Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Melalui Sosialisasi Penyuluhan dan Penyebarluasan Pajak Daerah yang digelar selama tiga hari di Hotel Horison, Jalan Jenderal Sudirman, Bapenda menghadirkan ruang dialog sekaligus edukasi yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak di sektor-sektor strategis.

Kegiatan ini berlangsung sejak 19–21 Agustus 2025 dengan target peserta yang berbeda setiap harinya. Hari pertama diperuntukkan bagi wajib pajak hotel, hari kedua bagi wajib pajak hiburan, dan hari ketiga menyasar wajib pajak air bawah tanah.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperluas pemahaman terkait aturan-aturan baru perpajakan daerah.

“Khusus hari ini (hari kedua), kami mengundang para pelaku usaha hiburan mulai dari manajemen bioskop, klub malam, spa, hingga event organizer. Tujuannya agar mereka memahami kewajiban perpajakan dengan benar, sehingga tidak ada lagi kendala dalam pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bapenda juga menyampaikan sejumlah regulasi terbaru. Salah satunya adalah penyesuaian batas waktu pembayaran pajak yang kini maksimal tanggal 10 setiap bulan. Apabila terlambat, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 persen.

Tak hanya itu, terdapat pula kebijakan baru yang menguntungkan wajib pajak, yakni penurunan tarif pajak hiburan tertentu. Misalnya, pajak pertunjukan bioskop yang sebelumnya 15 persen kini diturunkan menjadi 10 persen, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Ambar menambahkan, langkah modernisasi juga terus didorong dengan menghadirkan kemudahan sistem pembayaran pajak secara online.

“Sekarang pembayaran tidak harus ke kantor lagi, cukup melalui aplikasi resmi yang telah disiapkan. Ini bagian dari optimalisasi penerimaan pajak berbasis digital, sekaligus mendukung program Wali Kota Makassar dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan efisien,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda berharap para pelaku usaha dapat lebih taat dan disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dapat terus meningkat, yang pada akhirnya bermuara pada pembangunan Kota Makassar yang lebih maju dan sejahtera.

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA