Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

Pemkab Sinjai Klarifikasi Isu Kenaikan PBB, Tarif Tidak Berubah

badge-check


					Pemkab Sinjai Klarifikasi Isu Kenaikan PBB, Tarif Tidak Berubah Perbesar

SINJAI, CAHAYASULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Sinjai meluruskan isu terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang beredar di masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, menegaskan bahwa tarif PBB tidak mengalami kenaikan. Tarif yang berlaku tetap mengacu pada Perda PDRD No. 3 Tahun 2023 yang sudah diterapkan sejak Januari 2024.

“Tarif PBB sama sekali tidak berubah dari tahun sebelumnya. Yang disesuaikan hanya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan, bukan tanah,” tegas Asdar.

Asdar menjelaskan, nilai NJOP tanah masih sama sejak 2014, yakni Rp1.700 – Rp285.000 per meter persegi.

Sedangkan NJOP bangunan disesuaikan dengan harga material dan ongkos kerja terkini. Misalnya, nilai semen dalam sistem yang semula Rp30.000 kini diperbarui menjadi Rp45.000.

Selain itu, Pemkab Sinjai menetapkan PBB minimal Rp20.000, naik dari sebelumnya Rp10.000.

Menurut Asdar, kebijakan ini bertujuan menutupi biaya layanan administrasi seperti pencetakan SPPT dan upah kolektor, sekaligus menyesuaikan dengan daerah lain di Sulsel seperti Bulukumba, Bantaeng, dan Bone yang lebih dulu menetapkan angka serupa.

“Kebijakan ini sudah melalui konsultasi dengan KPP Pratama Bulukumba sebagai perpanjangan Ditjen Pajak di Sinjai. Jadi dasar hukumnya jelas,” tambahnya.

Hingga saat ini, lebih dari 21 ribu wajib pajak di Sinjai telah melunasi PBB minimal Rp20 ribu, dengan total penerimaan pajak mencapai Rp436 juta lebih.

Asdar berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat dan menegaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan bukan kenaikan tarif, melainkan langkah pembaruan agar pengelolaan pajak lebih realistis dan transparan.

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA