MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen menghadirkan perlindungan sosial bagi warganya.
Janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin–Aliyah Mustika Ilham, yang mengusung tagline “MULIA”, diwujudkan melalui berbagai program yang langsung dirasakan masyarakat.
Setelah meluncurkan iuran sampah gratis bagi warga miskin, seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP kurang mampu, sambungan air bersih gratis, hingga aplikasi digital Makassar Super Apps (Lontara Plus), Pemkot kini memperkenalkan inovasi terbaru: MAKASSAR BERJASA (Makassar Berbagi Jaminan Sosial).
Program ini memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan di sektor formal dan informal, memastikan mereka memperoleh perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.
Launching Makassar Berjasa berlangsung meriah di Tribun Lapangan Karebosi, Selasa (30/9/2025), dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua TP PKK Melinda Aksa, Sekda Andi Zulkifly Nanda, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis.
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan program ini hadir untuk memberi kepastian bagi pekerja sektor perdagangan dan jasa yang belum memiliki perlindungan kerja.
“Melalui Makassar Berjasa, pemerintah kota memberikan jaminan agar mereka bisa bekerja dengan aman dan keluarga lebih tenang,” ujarnya.
Hingga kini, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi lebih dari 81 ribu pekerja rentan, setara 63 persen dari target. Munafri menginstruksikan camat, lurah, dan seluruh SKPD aktif mendorong pendaftaran agar seluruh pekerja segera ter-cover, termasuk pekerja konstruksi dan UMKM.
“Satu ASN satu peserta. Bayangkan, jika asisten rumah tangga saja terjamin, dampaknya sangat besar,” tegasnya.
Tak hanya kecelakaan kerja dan kematian, Pemkot juga menyiapkan jaminan hari tua pada tahun anggaran berikutnya, dengan iuran terjangkau sekitar Rp36 ribu per bulan. Kolaborasi bersama sektor swasta melalui dana CSR akan memperluas jangkauan perlindungan hingga ke pedagang pasar, petugas parkir, nelayan, dan pekerja informal lain.
Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menekankan bahwa jaminan sosial menjadi bentuk nyata perlindungan pemerintah bagi seluruh pekerja.
“Program ini bukan hanya soal kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga masa depan,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba, menambahkan program Makassar Berjasa memiliki landasan hukum kuat, mulai dari UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 hingga Perda No. 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Makassar.
Hingga Agustus 2025, tercatat 263.903 pekerja atau 52 persen tenaga kerja di Makassar sudah terlindungi jaminan sosial, dengan total klaim manfaat mencapai Rp387,4 miliar. Perlindungan juga mencakup 27.750 pegawai non-ASN, perangkat RT/RW, kader posyandu, pekerja keagamaan, hingga penyandang disabilitas.
Dengan tambahan 45.685 pekerja rentan yang segera terdaftar pada Oktober 2025, Universal Coverage Jamsostek Makassar telah menembus 63,47 persen, melampaui target nasional 57,10 persen.
“Capaian ini menegaskan keseriusan Pemkot memperluas perlindungan tenaga kerja dan mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem,” pungkas Nielma.














