MAKASSAR — Sepanjang tahun 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan mencatat lonjakan laporan kerusakan lingkungan dari sedikitnya 10 kabupaten dan kota di wilayah ini. Kasus yang masuk bervariasi, mulai dari perusakan hutan, pencemaran air, hingga aktivitas pertambangan tanpa izin yang kian marak.
Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, mengungkapkan bahwa Kecamatan Moncongloe di Kabupaten Maros menjadi daerah dengan tingkat pengaduan tertinggi.
“Wilayah Moncongloe menjadi titik paling banyak dilaporkan masyarakat. Aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di sana makin mengkhawatirkan,” ujarnya di Makassar, Jumat (17/10/2025).
Amin menuturkan, laporan-laporan itu datang dari berbagai daerah di Sulsel secara bertahap. Salah satu laporan terbaru diterima dari Kabupaten Bulukumba, terkait aktivitas tambang yang merusak ekosistem sekitar. Kasus serupa juga terjadi di Galesong, Takalar, di mana pertambangan tanah uruk tanpa izin telah berlangsung sejak 2023.
“Kerusakan lingkungan di Sulsel semakin meluas. Daerah yang sebelumnya tidak rawan bencana kini mulai terdampak. Ini pertanda bahwa upaya perlindungan lingkungan harus dilakukan bersama, bukan hanya oleh pemerintah,” tegasnya.
Posko Aduan Lingkungan, Gerakan Bersama Warga
Menanggapi maraknya laporan tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan berinisiatif membentuk Posko Aduan Aktivitas Ilegal Lingkungan. Posko ini dirancang sebagai wadah partisipatif bagi warga untuk melaporkan aktivitas yang merusak alam, mulai dari tambang tanpa izin, alih fungsi lahan, hingga pencemaran lingkungan.
Beberapa titik utama posko akan ditempatkan di wilayah dengan intensitas pelanggaran tinggi, seperti Luwu Timur, Pinrang, dan Maros. Kabupaten Maros menjadi fokus utama karena kondisi lingkungannya dinilai paling rentan terhadap dampak kerusakan, seperti banjir saat musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Aktivitas kendaraan berat di sekitar tambak dan lahan pertanian juga kerap mengganggu aktivitas warga.
Inisiatif ini melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Walhi Sulsel, LPA Maros, PBHI Sulsel, Lapar Sulsel, dan Yayasan Pendidikan Lingkungan. Mereka sepakat bahwa masyarakat harus memiliki saluran pengaduan yang aman dan terlindungi secara hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Muhammad Asri dari LPA Maros menjelaskan bahwa banyak warga merasa kesulitan untuk menyampaikan laporan ke lembaga resmi karena keterbatasan akses dan rasa enggan berurusan dengan birokrasi.
“Banyak masyarakat bingung mau melapor ke mana. Mereka merasa tidak punya cukup keberanian atau pengetahuan untuk datang ke kantor polisi atau pemerintah,” tuturnya.
Untuk itu, posko aduan tidak hanya berfungsi sebagai pusat pelaporan, tetapi juga menyediakan pendampingan hukum melalui jaringan pengacara lingkungan yang siap membantu warga dalam menindaklanjuti laporan ke pihak berwenang.
Melalui langkah kolaboratif ini, koalisi masyarakat sipil di Sulsel berharap pengawasan terhadap kerusakan alam dapat diperkuat secara partisipatif, serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan.














