Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

Sengketa 25 Tahun Berakhir, PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga

badge-check


					Sengketa 25 Tahun Berakhir, PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Setelah lebih dari dua dekade proses hukum berlangsung, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) akhirnya resmi menguasai lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025, menandai babak akhir dari sengketa lahan yang telah dimulai sejak tahun 2000. Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan penuh dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh rangkaian berjalan tertib, aman, dan tanpa kendala.

Keputusan eksekusi ini didasarkan pada Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, mengungkapkan rasa syukur atas selesainya proses hukum yang panjang tersebut.

“Ini menjadi bukti bahwa kepastian hukum di Indonesia tetap tegak. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya proses hingga tuntas,” ujarnya.

Menurutnya, selesainya eksekusi ini membuka peluang baru bagi pengembangan kawasan Tanjung Bunga. PT GMTD berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk memperluas kawasan kota mandiri yang telah menjadi ikon pertumbuhan ekonomi Makassar.

“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Ke depan, pengembangan ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong ekonomi lokal,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

PT GMTD juga mengajak seluruh pihak menghormati hasil keputusan pengadilan dan bersama-sama mendukung pemanfaatan lahan yang telah memiliki kepastian hukum tersebut.

Tentang PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk

Sebagai salah satu pelopor pengembangan kawasan terpadu di Makassar, PT GMTD telah berhasil mentransformasi Tanjung Bunga — dari lahan rawa menjadi kawasan kota modern yang terencana. Berdiri di atas lahan seluas sekitar 1.000 hektare, Tanjung Bunga kini terbagi ke dalam tiga zona besar: Utara, Delta, dan Selatan, dengan pembangunan yang terintegrasi dengan rencana tata wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini, PT GMTD telah membangun lebih dari 7.900 unit rumah yang dihuni oleh lebih dari 5.000 keluarga, lengkap dengan fasilitas berstandar internasional.

Sebagai anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT GMTD terus memperkuat posisinya sebagai pengembang kawasan hunian, wisata, dan bisnis terdepan di kawasan timur Indonesia.

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA