MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, SS., MA, kembali menghadirkan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat Angkatan 10. Kegiatan digelar di Karebosi Premier Hotel, Jl. Jend. M. Jusuf No.1, Makassar, Jumat, 28 November 2025, diikuti oleh berbagai unsur akademisi, pejabat pemerintah, dan masyarakat yang peduli pada pengelolaan zakat.
Dalam kesempatan ini, Andi Hadi Ibrahim Baso bersama narasumber seperti Prof. Dr. Mahmuddin, M.Ag, Haeruddin, S.Pd., M.Pd, dan Mohammad Syarief, S.STP., M.Si menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang tertata, transparan, dan tepat sasaran. Mereka menyampaikan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga alat strategis untuk mengentaskan kemiskinan, mendukung program sosial, dan memperkuat solidaritas masyarakat.
Andi Hadi menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan hanya pemaparan aturan, tetapi juga wadah bagi peserta untuk berdiskusi, bertukar informasi, dan memberikan masukan agar pengelolaan zakat di Kota Makassar bisa berjalan lebih profesional dan efektif.
“Kegiatan ini penting agar pengelolaan zakat lebih tertata dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab, membahas tantangan nyata dalam pengelolaan zakat, hingga menyampaikan ide-ide kreatif untuk meningkatkan distribusi dan pemanfaatan zakat secara lebih luas. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dapat memperkuat kepedulian sosial dan mewujudkan pengelolaan zakat yang benar-benar berdampak.**(Bars)














