MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar, Andi Asminullah, didampingi oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Afif Azdy, hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Retribusi Jasa Usaha, Minggu (07/12/2025), yang bertempat di Karebosi Premier Hotel, Makassar.
Sosialisasi ini diinisiasi oleh DPRD Kota Makassar dan merupakan upaya strategis pemerintah kota untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban retribusi jasa usaha, sekaligus menjamin transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dalam kesempatan ini, Andi Asminullah menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran retribusi, hak dan kewajiban wajib pajak, serta berbagai inovasi dan kemudahan layanan yang diterapkan oleh BAPENDA Kota Makassar untuk mendukung kepatuhan wajib pajak. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat agar implementasi Perda berjalan efektif dan berkontribusi nyata pada peningkatan pendapatan daerah.
Kehadiran Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Afif Azdy, menambahkan wawasan teknis mengenai prosedur administrasi retribusi serta strategi penagihan yang efisien, sehingga peserta sosialisasi dapat memahami proses secara komprehensif.
Sosialisasi ini diikuti oleh pelaku usaha, stakeholder terkait, serta perwakilan masyarakat, yang semuanya diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dan menyampaikan pertanyaan, menjadikan forum ini sebagai wahana interaktif dan edukatif dalam mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah.
Melalui kegiatan ini, BAPENDA Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi, pelayanan publik yang transparan, dan mendorong kepatuhan pajak yang berdampak langsung pada pembangunan Kota Makassar yang lebih maju dan sejahtera.














