MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Sekretariat DPRD Kota Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar bersama Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Farid Rayendra, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, Angkatan XII (Dua Belas).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 08 Desember 2025, bertempat di Hotel Karebosi Premier Makassar, dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan terkait. Sosperda ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan penataan bangunan gedung di Kota Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh para narasumber kompeten, yakni Ichsan, S.Pd.I., M.Pd, Zulkifli Aljahori, SIP., MH, dan Karyadi Kadar, S.Sos., M.AP, yang memaparkan secara komprehensif substansi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, mulai dari aspek perencanaan, perizinan, hingga pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran.
Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi, ditandai dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan seputar implementasi Perda Bangunan Gedung di lapangan. Jalannya kegiatan dipandu oleh Rini Susanty, SE selaku moderator.
Melalui pelaksanaan Sosperda Angkatan XII ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Kota Makassar yang tertib, aman, dan berkelanjutan.














