MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar dan konstituen Anggota DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan Angkatan XVI di Hotel Maxone Makassar, Selasa (09/12/2025).
Sosperda ini tidak sekadar menjadi agenda formal, tetapi ruang strategis untuk menegaskan kembali peran pemuda sebagai motor penggerak pembangunan kota. Melalui regulasi kepemudaan, pemerintah mendorong lahirnya generasi muda yang adaptif, inovatif, dan memiliki daya saing di tengah tantangan zaman.
Tiga narasumber kompeten hadir memberikan perspektif komprehensif, yakni Dr. Mattarima, SE., ST., MSi, Dr. Fahrizal, S.Pd., M.Pd, dan Irwan Alim, S.IP., MA. Mereka mengulas substansi Perda Kepemudaan, arah kebijakan pengembangan pemuda, hingga pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan ruang tumbuh bagi generasi muda Makassar.
Diskusi berlangsung interaktif dengan dipandu H. Anjas Husain, S.IP selaku moderator. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai gagasan, kritik konstruktif, serta aspirasi yang mengemuka sebagai refleksi kepedulian pemuda terhadap masa depan kota.
Melalui Sosperda Kepemudaan Angkatan XVI ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif bahwa pemuda bukan hanya objek kebijakan, melainkan subjek utama perubahan yang menentukan arah kemajuan Kota Makassar.**(Bars)














