MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Kegiatan Angkatan XII ( Tiga Belas) ini berlangsung di Hotel Karebosi Premier Makassar, Kamis (11/12/2025).
Sosialisasi ini menghadirkan Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, SS., MA., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi pelayanan kesehatan agar hak-hak dasar warga dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak dapat terpenuhi secara merata.
“Perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil, berkualitas, dan mudah diakses,” ungkap Andi Hadi Ibrahim Baso. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah disediakan pemerintah.
Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, yang menjelaskan implementasi Perda Pelayanan Kesehatan di lapangan, termasuk upaya peningkatan mutu layanan di puskesmas dan rumah sakit. Ia menekankan komitmen Pemkot Makassar dalam memperluas jangkauan pelayanan kesehatan hingga ke tingkat paling bawah.
Sementara itu, drg. Nurlailah sebagai praktisi kesehatan memaparkan perspektif praktis terkait tantangan dan peluang pelayanan kesehatan, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan dan pemeriksaan kesehatan sejak dini.
Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Selpianan, S.PI sebagai moderator, yang mengarahkan diskusi berlangsung interaktif. Peserta diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta keluhan seputar pelayanan kesehatan di Kota Makassar.
Melalui Sosperda ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam bidang kesehatan, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan di Kota Makassar.**(Bars)














