MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan Angkatan XIV ini berlangsung di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (12/12/2025)
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, SS., MA., hadir sebagai narasumber dan menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Menurutnya, Perda ini menjadi instrumen penting dalam menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara aman, sehat, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
“Perlindungan anak bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya,” ujar Andi Hadi Ibrahim Baso.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes., memaparkan kebijakan dan program strategis Pemkot Makassar dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi.
Narasumber lainnya, Ir. Hj. Wiwiek Purnamaningsih, A.Ma., M.Si., selaku praktisi, menyoroti pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah sebagai fondasi utama perlindungan anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hak anak.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan dipandu oleh ST. Nurhaju Jusuf, SE sebagai moderator. Berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta menjadi bagian penting dalam diskusi terkait implementasi Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar.
Melalui Sosperda ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak di Kota Makassar.**(Bars)














