MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Sekretariat DPRD Kota Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, angkatan XIV (empat belas), Senin (15/12/2025) di Hotel Grand Asia Makassar.
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman generasi muda dan masyarakat tentang Perda Kepemudaan, sekaligus mendorong peran aktif pemuda dalam pembangunan daerah. Perda ini menjadi dasar bagi pembinaan, pemberdayaan, serta pengembangan potensi pemuda Kota Makassar.
Acara menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Zulkifli Aljahori, S.IP., M.H. menjadi narasumber pertama dengan pemaparan mengenai aspek yuridis dan kebijakan kepemudaan. Narasumber kedua, Dr. Hari, S.IP., S.H., M.H., M.Si., M.I.Kom, mengulas peran pemuda dalam pembangunan berkelanjutan dan tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini. Sedangkan narasumber ketiga, Muhammad Yusran, S.KM., menyoroti keterlibatan pemuda dalam bidang sosial dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif dan dipandu oleh Misbahuddin sebagai moderator. Diskusi berjalan hangat, memungkinkan peserta bertanya langsung kepada para narasumber serta berbagi pengalaman terkait pemberdayaan pemuda.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan generasi muda Kota Makassar semakin memahami hak, kewajiban, dan peluang yang tersedia bagi mereka. Kegiatan ini juga menjadi upaya nyata sinergi antara pemerintah, DPRD, dan pemuda dalam membangun generasi yang berdaya saing, berkarakter, dan siap berkontribusi bagi kemajuan daerah.














