MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Sekretariat DPRD Kota Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar dan konstituen Muhammad Farid Rayendra, SE, Anggota DPRD Kota Makassar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, angkatan XV (lima belas), Selasa (16/12/2025) di Hotel Grand Asia Makassar.
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Perda Ketertiban Umum sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Makassar. Sosperda ini menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya. Zulkifli Aljahori, S.IP., M.H. menjelaskan aspek yuridis dan kebijakan terkait ketertiban umum. Dr. Hari, S.IP., S.H., M.H., M.Si., M.I.Kom mengulas peran masyarakat dan pemuda dalam menjaga ketertiban dan ketentraman kota serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Sementara itu, Muhammad Yusran, S.KM. memaparkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perlindungan dan keamanan lingkungan.
Kegiatan berlangsung interaktif dan dipandu oleh Rini Susanty, S.E. sebagai moderator, yang membuka ruang diskusi sehingga peserta dapat bertanya langsung dan berbagi pengalaman terkait penerapan Perda Ketertiban Umum di masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga Kota Makassar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kegiatan ini juga menjadi upaya nyata sinergi antara pemerintah, DPRD, konstituen Muhammad Farid Rayendra, SE, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, ketentraman, serta perlindungan warga, sekaligus membangun kesadaran kolektif untuk mewujudkan Kota Makassar yang lebih nyaman dan harmonis.














