MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Andi Pattiware Bau Djemma, S.STP., MM., melaksanakan rapat koordinasi bersama Komisi C DPRD Kota Makassar dalam rangka finalisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya.
Rapat yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Makassar tersebut membahas penguatan regulasi sebagai landasan hukum dalam upaya perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan cagar budaya di Kota Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek penting terkait pengelolaan dan pelestarian cagar budaya menjadi fokus pembahasan, termasuk strategi penguatan kebijakan agar keberadaan situs dan warisan budaya di Makassar dapat terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Andi Pattiware Bau Djemma menegaskan bahwa regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan upaya pelestarian cagar budaya berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi warisan budaya, tetapi juga mendorong pemanfaatannya sebagai sumber edukasi, pengembangan pariwisata, serta penguatan identitas budaya kota.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk memastikan kebijakan terkait cagar budaya di Kota Makassar dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan kota yang berkarakter serta beridentitas budaya.














