MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi memulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Tahapan awal berupa pendaftaran akun akan dibuka mulai 8 hingga 13 Juni 2026 melalui sistem daring yang telah disiapkan pemerintah.
Seluruh proses penerimaan murid baru dilakukan secara online melalui laman spmb.makassarkota.go.id, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih mudah diakses, transparan, objektif, dan akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan seluruh tahapan SPMB telah disusun secara sistematis untuk memastikan setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
“Seluruh proses pendaftaran tahun ini kembali dilakukan secara daring melalui laman spmb.makassarkota.go.id. Kami mengimbau seluruh orang tua agar mempersiapkan dokumen administrasi sejak dini dan memahami tata cara pembuatan akun sebelum proses pendaftaran dimulai,” ujar Achi, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah pendaftaran akun selesai, tahapan berikutnya adalah Jalur Non Domisili yang dibuka pada 15–17 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 18 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.
Selanjutnya, Jalur Domisili akan dibuka pada 22–26 Juni 2026, disusul pengumuman hasil seleksi pada 27 Juni 2026 dan tahapan daftar ulang, verifikasi, serta validasi pada 28–30 Juni 2026.
Menurut Achi, jalur Domisili merupakan penyempurnaan dari sistem zonasi yang memprioritaskan calon murid berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Kebijakan ini bertujuan memperluas pemerataan akses pendidikan sekaligus mendekatkan lingkungan belajar dengan domisili peserta didik.
Pada pelaksanaan SPMB Tahun 2026, mekanisme penerimaan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk PAUD, tersedia Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi. Jenjang SD membuka Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Sementara SMP menyediakan empat jalur penerimaan, yakni Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik, baik melalui nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik (TKA), maupun prestasi di bidang olahraga, seni, dan berbagai kompetisi lainnya.
Sementara Jalur Afirmasi diberikan kepada calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan melalui kepemilikan program bantuan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta bagi penyandang disabilitas. Adapun Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua atau wali yang berpindah tugas karena pekerjaan.
Achi juga mengingatkan agar orang tua melakukan pengecekan data peserta didik sebelum mendaftar. Bagi yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), data dapat diverifikasi terlebih dahulu melalui sistem. Sedangkan bagi yang belum memiliki NISN, orang tua dapat langsung mengisi biodata sesuai jenjang pendidikan yang dituju.
“Pastikan seluruh data diisi dengan benar dan teliti agar tidak menimbulkan kendala pada proses seleksi nantinya,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen menghadirkan SPMB yang bersih dan berintegritas, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga membuka ruang pengawasan bagi masyarakat. Seluruh warga diimbau melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, seperti praktik pungutan liar (pungli), titip-menitip calon peserta didik, manipulasi data maupun dokumen persyaratan selama pelaksanaan SPMB.
Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi LONTARA+ pada menu Aduan Masyarakat, dengan menyertakan informasi yang jelas beserta bukti pendukung.
“Kami ingin memastikan seluruh proses SPMB Tahun 2026 berlangsung secara jujur, transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Karena itu kami mengajak masyarakat ikut mengawasi bersama pelaksanaannya,” pungkas Achi.
Melalui pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap seluruh proses penerimaan murid baru berjalan lancar serta mampu memberikan kesempatan yang adil bagi setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas














