MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh proses pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilakukan sesuai mekanisme resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait penggunaan tanah urug dalam penataan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, menjelaskan penggunaan tanah urug merupakan bagian dari metode pengelolaan sampah atau cover soil dalam sistem sanitary landfill.
“Pembenahan ini kami lakukan sesuai izin dan dokumen resmi, termasuk penggunaan cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan sesuai regulasi tanpa campur tangan pihak tertentu.
Penataan dilakukan karena meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga diperlukan perbaikan sistem pengelolaan.
Metode penutupan sampah dengan tanah urug dilakukan untuk mengurangi bau, mencegah penyebaran penyakit, serta menekan dampak pencemaran lingkungan.
“Fokus kami adalah peralihan dari open dumping menuju sanitary landfill,” jelasnya.
Amin menyebut sampah lama diratakan, dipadatkan, lalu ditutup secara berkala menggunakan tanah urug sesuai standar pengelolaan lingkungan.
Proses pengadaan material juga dilakukan melalui e-katalog dan berasal dari tambang berizin resmi.
Ia menegaskan pembenahan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah Kota Makassar agar lebih modern dan ramah lingkungan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus sistem open dumping.
Selain itu, Pemkot Makassar juga memastikan seluruh material tanah urug berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
Di antaranya PT Tamangapa Raya Permai di Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Maros, dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan di Maros.
Pemerintah Kota Makassar berharap pembenahan TPA Antang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tertata, dan berkelanjutan. (*)














