MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, memastikan seluruh anak di Kota Makassar tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan meski tidak lolos seleksi sekolah negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Sebagai solusi atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri, Pemerintah Kota Makassar menggandeng 67 sekolah swasta sebagai mitra pelaksana SPMB. Seluruh biaya pendidikan bagi peserta didik yang diterima di sekolah-sekolah tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Makassar sehingga orang tua tidak dibebani biaya pendidikan.
“Kami berkolaborasi dengan 67 sekolah swasta yang seluruh pembiayaannya ditanggung Pemerintah Kota Makassar. Ini menjadi solusi atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri sekaligus memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” ujar Achi usai memantau hari terakhir pendaftaran dan verifikasi jalur domisili SPMB jenjang SMP, Jumat (26/6/2026).
Sebelum memberikan keterangan, Achi meninjau langsung pelaksanaan SPMB di UPT SPF SMP Negeri 1 Makassar, UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, dan UPT SPF SMP Negeri 24 Makassar. Dari hasil pemantauan tersebut, seluruh proses verifikasi dinilai berjalan lancar, tertib, dan tanpa kendala berarti.
“Dari hasil pantauan kami di sekolah, tidak ada kendala yang berarti. Seluruh tahapan verifikasi berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur,” katanya.
Menurut Achi, kehadiran 67 sekolah swasta mitra menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas akses layanan pendidikan sekaligus memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.
Bahkan, jumlah sekolah swasta yang bermitra lebih banyak dibandingkan sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung tambahan. Hal tersebut menunjukkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara pendidikan swasta dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar.
“Tahun ini sekolah swasta ikut mengakomodasi anak-anak kita tanpa dipungut biaya karena seluruh pembiayaannya ditanggung Pemerintah Kota. Ini menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan mutu dan pemerataan layanan pendidikan di Kota Makassar,” jelasnya.
Achi juga menegaskan bahwa proses seleksi jalur domisili dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui sistem perankingan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan. Seluruh proses dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem SPMB yang telah disediakan.
“Perankingan dilakukan berdasarkan jarak domisili dan seluruh hasilnya dapat dipantau secara terbuka melalui sistem. Kami memastikan proses seleksi berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia mengimbau para orang tua yang anaknya dinyatakan lolos seleksi agar segera menyiapkan dokumen administrasi untuk proses pendaftaran ulang, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan lulus, pas foto, serta dokumen lain sesuai persyaratan sekolah.
“Hasil seleksi dapat diakses mulai pukul 00.00 WITA pada hari pengumuman. Kami berharap orang tua segera melengkapi seluruh persyaratan agar proses daftar ulang berjalan lancar,” ujarnya.
Achi menambahkan, apabila setelah tahapan pendaftaran ulang masih terdapat kursi kosong di sekolah negeri, sistem akan secara otomatis mengisi kuota berdasarkan urutan jarak domisili terdekat sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026.
“Apabila masih ada kuota yang belum terisi, sistem akan menarik calon peserta didik berdasarkan urutan jarak domisili terdekat sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya














