Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

BERANDA

Sosialiasi Perda TLSP, Kartini Sebut Perusahaan Wajib Bawa Manfaat di Lingkungan Sekitar

badge-check


					Sosialiasi Perda TLSP, Kartini Sebut Perusahaan Wajib Bawa Manfaat di Lingkungan Sekitar Perbesar

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Kartini menggelar Sosialisasi angkatan 8, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016, tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Karebosi Primer, Minggu (28/04/2024).

Kegiatan ini menghadirkan dua Narasumber diantaranya, DR. H. Muh Said, (Akademisi), Nielma Palamba (Kadisnaker), moderator Rizal Halim.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan masyarkat terkait peran perusahaan dalam menjalankan TSLP sesuai ketentuan Undang-undang.

Pada kesempatan itu, Kartini mengatakan, Perda ini wajib disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat paham terkait aturan main berdirinya sebuah perusahaan, khsusnya terkait CSR.

“Perusahaan yang hadir bukan hanya berdiri untuk kepentingan perusahaannya tetapi bagaimana perusahaan tersebut hadir dan memberikan maslahat kepada masyarakat sekitar dan lingkungan ditempat berdirinya perusahaan tersebut,” Ungkap politisi partai Perindo itu.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016, tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Karebosi Primer, Minggu (28/04/2024).(FJ)

Anggota Komisi D DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa, CSR adalah kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan.

“Nah Perda ini mengatur aturan main hadir sebuah perusahaan, meski dalam perkembangan dan pelaksanaannya dibawa kehadiran perusahaan hari ini itu bukan memberikan maslahat ditengah tengah masyarakat justru kehadirannya banyak merugikan masyarakat,” beber Kartini.

“Itulah gunanya pertemuan kita hari ini bapak ibu yang hadir harus tau bahwa hadirnya sebuah perusahaan di kota ini itu memiliki aturan main dan memberikan manfaat bahkan hanya untuk kepentingan PAD pemerintah tetapi yang paling utama memberikan manfaat sosial ditengah tengah masyarakat sekitar pada khususnya,” tambahnya. (*)

Baca Lainnya

Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda

20 Oktober 2026 - 09:30 WITA

Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel

18 Oktober 2026 - 19:44 WITA

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Trending di BERANDA