Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

BERANDA

Fasruddin Rusli Sebut Perda Perlindungan Guru Jaga Hak Asasi Guru

badge-check


					Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli, mengadakan sosialisasi 9, tentang Perlindungan Guru dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022, di Hotel Continent Panakkukang, Sabtu (18/05/2024).(fj) Perbesar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli, mengadakan sosialisasi 9, tentang Perlindungan Guru dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022, di Hotel Continent Panakkukang, Sabtu (18/05/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli, mengadakan sosialisasi 9, tentang Perlindungan Guru dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022, di Hotel Continent Panakkukang, Sabtu (18/05/2024).

Dalam acara tersebut, Fasruddin Rusli menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi guru sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, masyarakat, serta orang tua peserta didik.

“Semakin banyaknya kasus intimidasi dan kekerasan terhadap guru menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi guru sangatlah penting. Guru juga memiliki hak asasi yang harus dijaga,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai PPPDPRD Makassar ini menjelaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2022 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perilaku kekerasan, ancaman, dan diskriminasi terhadap guru.

“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi guru dan peserta didik di sekolah,” tambahnya.

Sebagai narasumber, hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Dr Sarifuddin, yang menjelaskan bahwa guru tidak perlu khawatir tentang jaminan hukum karena Perda tersebut memberikan ketentuan yang jelas tentang hak, kewajiban, dan jaminan keselamatan bagi guru.

“Peraturan perundang-undangan telah mengatur sanksi hukum yang mengikat terkait perlindungan guru, serta menetapkan hak-hak dan kewajiban guru dalam menjalankan tugas profesionalnya,” jelasnya.

Beliau juga menekankan bahwa pemerintah, masyarakat, dan orang tua peserta didik memiliki peran penting dalam melindungi guru sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda tersebut.

“Dengan Perda ini, tugas dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan orang tua peserta didik dalam melindungi guru telah tertuang dengan lengkap,” pungkasnya. (*)

Baca Lainnya

Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda

20 Oktober 2026 - 09:30 WITA

Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel

18 Oktober 2026 - 19:44 WITA

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Trending di BERANDA