Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

BERANDA

Berdampak Langsung ke Masyarakat, Nunung Dasniar Paparkan Pentingnya Retribusi Jasa Usaha

badge-check


					Anggota DPRD Makassar, Hj. Nunung Dasniar melakukan sosialisasi angkatan 11, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Maleo, Selasa (02/07/2024).(fj) Perbesar

Anggota DPRD Makassar, Hj. Nunung Dasniar melakukan sosialisasi angkatan 11, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Maleo, Selasa (02/07/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Makassar, Hj. Nunung Dasniar melakukan sosialisasi angkatan 11, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Maleo, Selasa (02/07/2024). Dalam kesempatan itu, ia menyebut Perda tersebut penting diketahui masyakarat sebab hal ini berkaitan dengan pelayanan langsung yang diberikan pemerintah.

“Di dalam perda ini itu diatur di dalamnya ada 11 retribusi jasa usaha dan yang diatur salah satunya tentang retribusi tempat parkir. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” kata Nunung.

Pranata Humas Sekretariat DPRD Makassar, Yusran yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan itu menyebut Perda baru ini hadir seiring adanya pasal yang diubah pada Perda sebelumnya.

“Jika yang diubah memang itu pasalnya maka terhitung satu perda lagi. Untuk perda kali ini mengubah beberapa pasal,” ungkap Yusran.

Ia mencontohkan seperti pungutan retribusi rumah susun. Rumah susun yang dikelola pemerintah kemudian dikenakan retribusi dan itu berhak dilakukan.

“Ternyata itu jika dipersewakan itu bisa jadi retribusi dan itu memang tidak ada di perda sebelumnya. Tapi penarikannya tidak boleh asal saja tapi harus ada dasarnya,” tambahnya.

Baca Lainnya

Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda

20 Oktober 2026 - 09:30 WITA

Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel

18 Oktober 2026 - 19:44 WITA

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Trending di BERANDA