Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

BERANDA

Legislator PKS Andi Astiah Harap Retribusi Kebersihan Dioptimalkan Pemkot

badge-check


					Andi Astiah saat menggelar Sosialisasi Perda Tahun Anggaran 2024 angkatan 11 di Hotel Grand Maleo, Jumat (26/07/2024).(Fj) Perbesar

Andi Astiah saat menggelar Sosialisasi Perda Tahun Anggaran 2024 angkatan 11 di Hotel Grand Maleo, Jumat (26/07/2024).(Fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Andi Astiah, berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Hal ini, disampaikan Andi Astiah saat menggelar Sosialisasi Perda Tahun Anggaran 2024 angkatan 11 di Hotel Grand Maleo, Jumat (26/07/2024).

“Karena retribusi ini dapat memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat. Dengan adanya retribusi artinya ada pendapatan untuk kota Makassar, artinya bisa lagi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai PKS ini, telah diatur terkait struktur dan tarifnya, sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.

“Retribusi dipakai untuk tenaga, membelikan bahan bakar untuk kendaraan pengangkut sampah. Kalau menurut saya retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Astiah

Camat Bontoala, Muhajir Arif, menyampaikan secara umum retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan yang disediakan atau diberikan pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan usaha.

“Retribusi ini beda dengan pajak, retribusi adalah iuran yang dikenakan pada pemakai jasa kebersihan yang dipungut berdasarkan undang-undang yang dapat pula dipaksakan dengan memperoleh imbalan yang memperoleh imbalan yang dapat dinikmati secara langsung,” ungkapnya.

Hal inilah, kata Muhajir, yang menjadikan retribusi sampah menjadi penting sekaligus sebagai pendapatan daerah yang sifatnya sama dengan pajak kendaraan atau pajak bisnis.

Baca Lainnya

Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda

20 Oktober 2026 - 09:30 WITA

Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel

18 Oktober 2026 - 19:44 WITA

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Trending di BERANDA