Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

Pansus DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik

badge-check

Suasana Rapat Kerja Pansus II Ranperda DPRD Kab. Bulukumba. (Dok.Ist)

BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik pada Rabu (15/01/2025) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Pansus, perwakilan dari Dinas Pertanian, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Bulukumba untuk mendorong penerapan sistem pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dalam rapat tersebut, berbagai aspek terkait pertanian organik, mulai dari regulasi, pelaksanaan di lapangan, hingga dukungan terhadap petani organik, dibahas secara mendalam.

Ketua Pansus, Andi Suhar, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penerapan pertanian organik di Bulukumba. “Kami berharap melalui Ranperda ini, kita bisa mendorong lebih banyak petani untuk beralih ke sistem pertanian organik, yang tidak hanya menguntungkan dari segi ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung inisiatif ini dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam implementasi pertanian organik. “Dengan adanya regulasi yang jelas, kami yakin bahwa para petani di Bulukumba dapat lebih mudah beralih ke pertanian organik yang lebih menguntungkan dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Rapat tersebut juga membahas berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam penerapan sistem pertanian organik, seperti penyuluhan kepada petani, penyediaan bibit organik, serta pemasaran produk pertanian organik. Pansus DPRD Bulukumba berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dalam waktu dekat agar segera dapat disahkan dan diterapkan di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Lebih lanjut, Pansus juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi Ranperda ini agar tujuan utama dari sistem pertanian organik dapat tercapai secara maksimal. Selain itu, mereka berharap agar sektor pertanian organik ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga keseimbangan alam di Kabupaten Bulukumba.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA