BULUKUMBA, CAHAYASULSEL.COM – Babak baru dalam kepemimpinan Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba resmi dimulai. Dr. Asnarti Said Culla, SH, MH kini resmi menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bulukumba setelah dilantik langsung oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dalam sebuah seremoni penuh khidmat.
Prosesi pelantikan, yang sekaligus merupakan bagian dari mutasi jabatan, berlangsung di Lantai 4 Gedung Pinisi Bulukumba pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 14.00 WITA. Kepastian pelantikan ini telah tertuang dalam undangan resmi bernomor 800/III-02/BKPSDM yang sebelumnya beredar.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, anggota DPRD, serta para pemangku kepentingan lainnya. Suasana penuh semangat dan optimisme menyertai momen ini, menandai harapan baru bagi optimalisasi kinerja DPRD Kabupaten Bulukumba.
Sebelum menjabat sebagai Sekwan, Dr. Asnarti mengemban tugas sebagai Wakil Direktur Pelayanan Non Medik, Pengembangan SDM, Penelitian, dan Pengembangan di RSUD H. Andi Sultan Dg Radja Bulukumba. Dengan pengalaman luas di bidang pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya, banyak pihak menilai kehadirannya di Sekretariat DPRD akan membawa warna baru dalam manajemen kelembagaan legislatif.
Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menegaskan betapa strategisnya peran Sekwan dalam menjaga keseimbangan dan efisiensi roda pemerintahan daerah.
“Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Dr. Asnarti, Sekretariat DPRD akan semakin solid dan profesional. Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat untuk mendorong pembangunan Bulukumba yang lebih maju,” ujar Bupati.
Dr. Asnarti menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan ini bukan sekadar tugas, tetapi juga bentuk pengabdian. Saya siap bekerja keras, membangun komunikasi yang lebih efektif, serta memastikan Sekretariat DPRD menjadi lembaga yang inovatif, responsif, dan profesional,” tegasnya.
Dalam proses mutasi dan pelantikan ini, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf merujuk pada Pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa kepala daerah yang ingin mengganti pejabat dalam jangka waktu enam bulan sejak pelantikannya harus memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dengan demikian, pelantikan Dr. Asnarti sebagai Sekwan DPRD Bulukumba telah melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap langkah kebijakan tetap berlandaskan aturan hukum yang jelas.
Dengan pelantikan ini, publik menaruh harapan besar pada kepemimpinan Dr. Asnarti untuk membawa perubahan positif dalam sistem administrasi dan koordinasi DPRD Bulukumba. Di bawah kepemimpinannya, Sekretariat DPRD diharapkan menjadi motor penggerak dalam memperkuat peran legislatif untuk kesejahteraan masyarakat.**(Bars)














