Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

BERANDA

Komisi I DPRD Bulukumba Bahas Indisipliner Kadus dan Polemik Gaji Aparat Desa

badge-check


					Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemberhentian Kepala Dusun Bonto Masunggu, Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale. (dok.ist) Perbesar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemberhentian Kepala Dusun Bonto Masunggu, Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale. (dok.ist)

BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemberhentian Kepala Dusun Bonto Masunggu, Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale. Rapat ini berlangsung di ruang Komisi I DPRD, Rabu (7/5/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Alkhaisar Jainar Ikrar dan dihadiri anggota komisi yakni Andi Usdar, H. Supriadi H. Beddu, serta Abdul Samad. Sejumlah pihak juga turut hadir, antara lain Kepala Desa Anrang, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Rilau Ale, Kabid PMD, Bagian Hukum Pemkab Bulukumba, serta Kepala Dusun Bonto Masunggu, Ahiruddin.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Anrang, Amiruddin, memaparkan alasan pemberhentian Kadus Ahiruddin yang dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas, serta adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungli dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kami menerima bukti berupa rekaman pernyataan warga yang menyebut telah memberikan uang sebesar Rp650.000 tanpa adanya instruksi resmi dari pemerintah desa,” jelas Amiruddin.

Mendukung langkah kepala desa, salah satu anggota BPD, Imran, menyatakan bahwa tindakan tegas tersebut penting demi menjaga integritas pelayanan publik di tingkat desa.

Namun demikian, Ahiruddin membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut bahwa uang itu merupakan bentuk ucapan terima kasih warga dan tidak terkait dengan pungutan resmi.

Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba mengingatkan agar setiap tindakan pemberhentian aparatur desa harus melalui prosedur yang tepat. “Teguran tertulis harus diberikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemberhentian,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I, Andi Usdar, juga menekankan pentingnya klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait di tingkat dusun. Ia meminta BPD dari wilayah Bonto Masunggu turut dihadirkan agar proses verifikasi lebih akurat.

“Komisi I menegaskan bahwa setiap proses pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti yang sah, serta mengedepankan transparansi dan keadilan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Andi Usdar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda

20 Oktober 2026 - 09:30 WITA

Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel

18 Oktober 2026 - 19:44 WITA

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Trending di BERANDA