BULUKUMBA, CAHAYASULSEL.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kinerja legislasi daerah melalui agenda evaluasi dan pengawasan. Bertempat di Ruang Fraksi PKS DPRD Bulukumba, Senin (23/6/2025), Bapemperda menggelar rapat penting guna mengevaluasi pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta membahas efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan sebelumnya.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, H. Safiuddin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, dan diikuti sejumlah anggota Bapemperda. Hadir pula Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba, yang turut memberikan pandangan dari sisi teknis perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda melakukan telaah menyeluruh terhadap program legislasi daerah yang telah berjalan maupun yang direncanakan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyusunan peraturan daerah tidak hanya berjalan sesuai prosedur formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan daerah.
Ketua Bapemperda, H. Safiuddin, menegaskan bahwa fungsi pembentukan regulasi daerah harus dilakukan secara terukur dan berbasis aspirasi publik. Ia menambahkan bahwa pembentukan perda bukan hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas substansi yang berdampak pada tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat.
“Setiap perda yang dihasilkan harus memiliki daya guna dan hasil guna. Artinya, regulasi tersebut harus dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK, menekankan pentingnya sinkronisasi antara perda yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Ia menyebutkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan perda merupakan bagian integral dari tanggung jawab lembaga legislatif agar tidak ada kebijakan yang mandek atau keluar dari jalur tujuan awalnya.
Rapat ini juga menjadi ajang refleksi terhadap pelaksanaan perda yang telah diberlakukan. Dalam beberapa diskusi, ditemukan perlunya revisi atau penguatan terhadap sejumlah regulasi agar tetap relevan dengan dinamika sosial dan kebijakan nasional yang terus berkembang. Selain itu, pembentukan Propemperda 2025 diarahkan lebih selektif, dengan mempertimbangkan urgensi dan kesiapan naskah akademik maupun daya dukung anggaran.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan menambahkan bahwa kolaborasi lintas perangkat daerah sangat dibutuhkan agar produk hukum daerah tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga kuat dari sisi implementasi hukum dan tata kelola.
Langkah Bapemperda ini menjadi bagian dari penguatan pilar demokrasi lokal, di mana legislatif menjalankan fungsi strategisnya dalam menciptakan regulasi yang aspiratif, visioner, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Bulukumba.
Dengan pengawasan yang ketat dan proses legislasi yang partisipatif, DPRD Bulukumba berharap setiap peraturan daerah yang dilahirkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.














