Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

Lewat Sosialisasi Perda, Dr. Tri Bangkitkan Kesadaran Warga Tentang Bahaya Miras

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE., MH, (sumber: Cahayasulsel.com) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE., MH, (sumber: Cahayasulsel.com)

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE., MH, kembali menunjukkan komitmennya terhadap ketertiban sosial dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan ke-5, Rabu (3/7/2025), di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No. 36, Makassar.

Kegiatan ini membahas secara mendalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol—regulasi penting yang bertujuan melindungi masyarakaat dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol, khususnya di kawasan urban seperti Makassar.

Dalam sambutannya, Dr. Tri Sulkarnain menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menegakkan aturan ini.

“Perda ini bukan untuk melarang sepenuhnya, tetapi menjadi bentuk kontrol agar peredaran alkohol tidak merusak tatanan sosial dan generasi muda kita. Kita butuh pengawasan ketat, bukan pembiaran,” tegasnya di hadapan peserta.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang.

Salah satunya, Firman Wahab, Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, yang hadir mewakili pemerintah kota. Dalam pemaparannya, Firman menekankan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib.

“Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol bukan hanya soal ketertiban umum, tapi juga menyangkut citra dan kenyamanan kota ini sebagai kawasan strategis investasi. Pemerintah sangat serius dalam hal ini, dan kami harap masyarakat turut ambil bagian,” jelas Firman.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.

Narasumber lainnya, Melani Mustari, menyoroti pentingnya edukasi sejak dini mengenai bahaya konsumsi alkohol secara berlebihan, terutama untuk kalangan remaja dan pelajar. Menurutnya, pendekatan preventif sangat dibutuhkan agar generasi muda tidak terjerumus dalam gaya hidup yang merusak masa depan.

Acara dipandu oleh moderator Andi Hasrianty Usman, yang sukses menjaga diskusi tetap dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat tinggi—banyak yang mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan kritis terkait implementasi perda ini di lapangan.

Di akhir kegiatan, Dr. Tri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan peredaran minuman beralkohol ilegal, serta terus membangun kesadaran kolektif demi lingkungan yang lebih aman dan sehat.

“Perubahan itu berawal dari kesadaran. Dengan memahami aturan ini, kita bisa sama-sama menjadi bagian dari solusi,” pungkasnya.**(Bars)

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA