GOWA, CAHAYASULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting, yakni Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. (Selasa, 08 Juli 2025)
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Muh. Ramli Siddik, S.Sos., yang juga dikenal dengan sapaan Daeng Rewa.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menekankan bahwa kedua dokumen Ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah dan transparansi pelaksanaan anggaran pemerintah.
“RPJMD merupakan pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan, sementara laporan pertanggungjawaban APBD adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik,” ujar Ketua DPRD Gowa.
Dokumen RPJMD yang diserahkan mencerminkan visi dan misi kepala daerah terpilih, serta dirancang berdasarkan kebutuhan prioritas pembangunan Kabupaten Gowa. Seluruh program dan indikator kinerja yang tertuang di dalamnya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan selama periode pemerintahan yang berjalan.
Sementara itu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran. Evaluasi terhadap realisasi anggaran, capaian program, dan penggunaan belanja daerah menjadi sorotan utama dalam pembahasan lanjutan yang akan dilakukan oleh DPRD bersama TAPD dan perangkat daerah terkait.














