BANTAENG, CAHAYASULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng kembali menunjukkan peran aktifnya dalam proses legislasi daerah. Selasa (8/7/2025), lembaga wakil rakyat ini menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang akan menjadi pijakan arah pembangunan dan tata kelola anggaran daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M., di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bantaeng. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota legislatif, perwakilan pemerintah daerah, serta jajaran perangkat OPD terkait.
Dua Ranperda yang dibahas dalam rapat ini adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
RPJMD menjadi dokumen strategis yang akan menjadi panduan pembangunan Kabupaten Bantaeng selama lima tahun ke depan. Ranperda ini memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
Sementara itu, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi bentuk akuntabilitas eksekutif atas pelaksanaan anggaran yang telah berjalan. DPRD memiliki peran penting dalam mengkaji realisasi belanja, efektivitas program, serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Rapat ini menjadi tahapan penting sebelum kedua Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut dalam forum komisi dan disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.














