BANTAENG, CAHAYASULSEL.COM — DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati dua dokumen penting pembangunan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (16/7/2025). Kedua rancangan peraturan daerah yang disetujui yakni Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, dalam sambutannya menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan arah baru pembangunan Kabupaten Bantaeng yang dirumuskan berdasarkan visi, misi, dan program prioritas lima tahun ke depan.
“Dengan disetujuinya RPJMD ini, kita telah memiliki kompas bersama untuk membawa Bantaeng menuju arah yang lebih baik, dengan semangat Bantaeng Bangkit, Maju, dan Religius,” ujarnya.
RPJMD ini, kata Wabup, akan diterjemahkan ke dalam tujuh misi strategis yang menitikberatkan pada:
Pemerataan pembangunan infrastruktur,
Peningkatan sarana dan prasarana pertanian,
Pembentukan karakter masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai religius,
Serta penguatan budaya lokal.
Ia mengajak seluruh elemen DPRD untuk terus bersinergi dalam mengawal pelaksanaan pembangunan tersebut hingga tahun 2029.
Ia mengajak seluruh elemen DPRD untuk terus bersinergi dalam mengawal pelaksanaan pembangunan tersebut hingga tahun 2029.
“Apa yang kita sahkan hari ini bukan hanya dokumen, tetapi komitmen bersama. Kami mohon dukungan seluruh anggota dewan yang terhormat untuk ikut mengawal RPJMD ini hingga ke akar pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Selain RPJMD, Rapat Paripurna juga mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Dalam kesempatan itu, Wabup Sahabuddin menyampaikan bahwa laporan keuangan ini merupakan kewajiban kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Sebelum disampaikan ke DPRD, laporan ini telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan administratif pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut:
Letda Kav Abd. Dzohir Mubarak mewakili Dandim 1410/Btg,
AKP Salman Salam, SH. Kabag Ren Polres Bantaeng mewakili Kapolres,
Andi Arwin Suaib, SH. mewakili Kajari Bantaeng,
Anggota DPRD,
Pimpinan OPD, para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Bantaeng.
Dengan disepakatinya dua Ranperda ini, diharapkan pembangunan Bantaeng lima tahun ke depan berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu menjawab harapan masyarakat secara nyata.














