MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan aturan dengan melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar ketentuan perizinan.
Aksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus memastikan estetika kota tetap terjaga dan pendapatan pajak reklame—sebagai salah satu sumber utama PAD—dapat dioptimalkan.
Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyampaikan bahwa penertiban kali ini menyasar sejumlah titik reklame yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak.
“Hari ini kami lakukan penertiban terhadap reklame yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Beberapa titik yang kami temukan memang tidak masuk dalam basis data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” jelas Zamhir, Senin (14/7/2025).
Sebanyak 16 titik reklame menjadi target penertiban, tersebar di beberapa ruas jalan utama Kota Makassar:
Jalan Korban 40.000 Jiwa – 6 titik
Jalan Ujung Pandang Baru – 3 titik
Jalan Arif Rahman Hakim – 2 titik
Jalan Pongtiku – 3 titik
Jalan Sultan Alauddin – 2 titik
Zamhir menegaskan bahwa sebelumnya pihak Bapenda telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame untuk segera mengurus izin dan melunasi kewajiban pajaknya. Namun karena tidak diindahkan hingga tenggat waktu, tindakan tegas berupa pembongkaran langsung diambil di lapangan.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan peringatan tegas bagi pelaku usaha reklame agar lebih taat terhadap regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkot Makassar juga berencana menerbitkan surat pembatasan pemasangan reklame di sejumlah area yang dianggap mengganggu ketertiban umum, seperti badan jalan, trotoar, dan area sekitar lampu lalu lintas.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga. Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” tambah Zamhir.
Bapenda juga akan memperketat pengawasan terhadap reklame insidentil yang kerap tidak melapor dan luput dari pendataan serta kewajiban pajak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk taat aturan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan kota.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha periklanan dan masyarakat agar mengurus izin serta membayar pajak reklame tepat waktu. Ketertiban dan peningkatan PAD adalah tanggung jawab bersama,” tutup Zamhir.














