BULUKUMBA, CAHAYASULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba kembali menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting yang menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan strategis bagi pembangunan daerah. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Jumat (18/7/2025)
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Umy Asyiatun Khadijah, S.E, didampingi Wakil Ketua Fahidin HDK, S.Pd.I., M.M dan Syahruni Haris, S.Sos., M.I.Kom, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, dan para tamu undangan.
Paripurna ini memuat lima agenda utama, antara lain:
1. Pengumuman Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD,
2. Penyampaian Usulan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,
3. Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
4. Persetujuan Bersama terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),
5. Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaian usulan perubahan tata tertib, H. Safiuddin, S.Sos selaku perwakilan pengusul menjelaskan poin-poin penting sebagai bentuk penyempurnaan kinerja kelembagaan. Selanjutnya, Ketua Pansus, Dr. Supriadi, S.P., M.Si, memaparkan hasil pembahasan Ranperda terkait Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang dinilai krusial untuk menjamin ketersediaan pangan, terutama dalam situasi darurat atau bencana.
Sementara itu, Sekretaris DPRD, Dr. Asnarti Said Culla, S.H., M.H., membacakan naskah keputusan DPRD terkait penetapan dua Ranperda, menandai selesainya proses legislasi pada tahap tersebut.

Dalam arahannya, Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, menekankan pentingnya seluruh proses pembahasan anggaran, termasuk KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Turut memberikan sambutan, Bupati Bulukumba, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa pendapatan daerah mencapai Rp1,59 triliun, dengan realisasi belanja sebesar Rp1,62 triliun, penerimaan pembiayaan Rp46,55 miliar, dan menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp16,75 miliar.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan dua Ranperda dan Ranperda Cadangan Pangan merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum kebijakan daerah, sekaligus wujud nyata sinergitas antarlembaga dalam menjawab tantangan ketahanan pangan di daerah.
Penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD 2025 menjadi awal dari rangkaian proses legislasi anggaran yang akan kembali digodok bersama DPRD dalam waktu dekat.














