BANTAENG, CAHAYASULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu (6/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, selaku perwakilan eksekutif. Turut hadir unsur Forkopimda, di antaranya Kajari Bantaeng Satria Abadi, Kabaglog Polres Bantaeng AKP Supriadi mewakili Kapolres, Kasdim 1410 Mayor Inf. Ruben Jacob Tana mewakili Dandim 1410, serta Hakim PN Bantaeng Akbar Dwi Nugraha Fakhsirie.
Dalam sambutannya, Wabup Sahabuddin menegaskan bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan belanja strategis guna mendukung capaian program pembangunan daerah, baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
“Rancangan ini difokuskan pada penguatan sektor pertanian, pengembangan ekonomi daerah dan UMKM, serta penyediaan jaminan sosial untuk masyarakat. Semua ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat Bantaeng, sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia juga memaparkan beberapa kebijakan utama dalam rancangan tersebut, di antaranya penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan realisasi tahun sebelumnya dan proyeksi tahun berjalan. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen melakukan langkah strategis untuk memaksimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, penyesuaian juga akan dilakukan pada belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis kementerian/lembaga serta hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Rapat ini turut dihadiri para Asisten, Kepala OPD, pejabat struktural lingkup Pemkab Bantaeng, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Bantaeng.














