Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

BERANDA

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Hanya 2 dari 22 Perusahaan Punya Izin!

badge-check


					Pemkot Makassar Siap Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Hanya 2 dari 22 Perusahaan Punya Izin! Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menertibkan pemasangan kabel fiber optik (FO) ilegal yang marak melintang di udara tanpa izin resmi. Dari total 22 perusahaan FO yang beroperasi di Makassar, hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki izin, sementara 15 perusahaan sama sekali belum mengurus, dan 5 lainnya masih dalam proses.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. “Kabel-kabel yang semrawut di udara bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak estetika kota. Karena itu kita akan tindak tegas,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektor di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Sebagai langkah cepat, Pemkot mengaktifkan kembali Satgas Pengawasan yang akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan. Tim gabungan ini melibatkan Dinas PTSP, PU, Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan. “Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP menertibkan di lapangan, dan camat-lurah ikut mengawasi di wilayah,” jelas Zulkifly.

Pemkot juga melarang penambahan kabel dan tiang FO baru sebelum regulasi terbaru diterbitkan. Bahkan lurah dan camat diinstruksikan menolak pengajuan perusahaan yang mencoba menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi permanen, Pemkot menyiapkan pembangunan ducting sharing pada 2026, yaitu sistem jalur bawah tanah yang memungkinkan seluruh kabel FO ditata rapi tanpa harus melintang di udara. Proyek ini akan dijalankan lewat kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

“Kami beri kesempatan perusahaan mengurus izin dulu. Tapi mereka wajib tanda tangan pernyataan untuk menurunkan kabel setelah ducting sharing tersedia,” tegas Zulkifly.

Selain itu, Pemkot tengah mengkaji pembaruan Perwali agar sesuai dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 dan ketentuan OSS. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, sekaligus kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

“Penataan fiber optik bukan sekadar soal izin, tapi juga wajah kota. Kita ingin Makassar terlihat rapi, modern, dan tertib,” tutup Zulkifly.

Baca Lainnya

Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda

20 Oktober 2026 - 09:30 WITA

Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel

18 Oktober 2026 - 19:44 WITA

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Trending di BERANDA