MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, S.H., menegaskan sikap tegasnya terhadap operasional PT. SAUT yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami No. 1, Kecamatan Biringkanaya. Dalam kunjungan lapangan pada Kamis (8/5/2025), Suharmika menemukan sejumlah kekurangan pada dokumen perizinan perusahaan sekaligus menerima keluhan warga terkait pencemaran udara yang ditimbulkan aktivitas pabrik tersebut.
“Seluruh dokumen operasional wajib diperlihatkan. Jika tidak lengkap, kami akan menginstruksikan PTSP dan Satpol PP untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan. Pemkot Makassar juga akan turun langsung melakukan tindakan tegas,” tegas Suharmika di sela peninjauan.
Ia menambahkan, pencemaran udara yang dikeluhkan warga sudah berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan hingga kini perusahaan belum memberikan bentuk tanggung jawab sosial (CSR) kepada warga terdampak.
Hal itu turut dibenarkan Lurah Sudiang, Kamal Tata, S.T., yang menyebut gangguan kesehatan mulai dirasakan anak-anak hingga lansia. “Kulit anak-anak dan orang tua mulai terganggu. Keluhan sudah hampir satu bulan disampaikan warga. Semoga dengan hadirnya DPRD ada solusi nyata,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT. SAUT, Angel dari bagian keuangan, menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi undangan dan berdialog dengan masyarakat. “Kami ingin semua berjalan baik ke depannya. Pertemuan dengan warga akan segera kami tindak lanjuti,” kata Angel.
DPRD Makassar sendiri telah menangani aduan ini sejak dua minggu terakhir. Jika dalam waktu dekat PT. SAUT tidak segera melengkapi dokumen perizinan dan menindaklanjuti keluhan warga, penghentian operasional disebut menjadi opsi yang tidak bisa dihindarkan, menunggu hasil investigasi resmi PTSP dan laporan komisi terkait.














