Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

DPRD Makassar Dukung Mekanisme Baru Pemilihan Ketua RW, Usulkan Batas Usia Maksimal

badge-check


					DPRD Makassar Dukung Mekanisme Baru Pemilihan Ketua RW, Usulkan Batas Usia Maksimal Perbesar

MAKASSAR. CAHAYASULSEL.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan terhadap rencana perubahan teknis pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) yang ke depan tidak lagi dilakukan secara langsung oleh warga. Dukungan ini disampaikan anggota Komisi A, Muchlis Misbah, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025).

“Jika Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT, itu wajar karena RT lebih dekat dan berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujar legislator Partai Hanura tersebut.

Meski demikian, Muchlis menekankan bahwa petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan RW masih dibahas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menilai aturan yang jelas penting agar proses pemilihan berjalan tertib dan transparan.

Selain mekanisme pemilihan, Muchlis juga menyoroti perlunya aturan batas usia maksimal calon Ketua RT dan RW dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali). Saat ini hanya diatur batas minimal—21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW—tanpa ketentuan usia tertinggi.

“Kalau tidak diatur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya diberi batas, misalnya 75 atau 80 tahun,” jelasnya.

Muchlis juga mengusulkan agar pejabat sementara (Pjs) maupun petahana yang berniat maju kembali diminta menyatakan komitmen untuk tidak mencalonkan diri selama masih menjabat. Hal ini, katanya, penting demi menjaga netralitas proses pemilihan.

Ia menambahkan, percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW sangat dibutuhkan agar pelayanan publik tidak terganggu. “Rapat tadi menyepakati pentingnya percepatan pemilihan karena peran RT dan RW sangat vital dalam melayani warga,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA