Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

DPRD Makassar Bahas Sengketa Akses Jalan TPQ Maccini Sombala

badge-check


					DPRD Makassar Bahas Sengketa Akses Jalan TPQ Maccini Sombala Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Rabu (18/6/2025).

Rapat ini menindaklanjuti laporan pengelola TPQ dan warga yang meminta perlindungan hukum atas penutupan jalan satu-satunya menuju lokasi pengajian. Penutupan dilakukan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan. Namun, pihak penggugat tidak hadir, sehingga pembahasan belum menemukan titik temu.

Anggota Komisi A, Tri Zulkarnaen, menegaskan ketidakhadiran pihak bersengketa membuat dewan belum dapat menarik kesimpulan mengenai legalitas kepemilikan lahan. “Hari ini baru pengelola TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak penggugat absen, sehingga kami belum bisa memastikan siapa yang memiliki legalitas kepemilikan yang sah,” ujarnya usai RDP.

DPRD merekomendasikan agar Kecamatan dan Kelurahan memfasilitasi mediasi lanjutan. Tri juga menekankan pentingnya menghindari tindakan sepihak, seperti pembongkaran pagar, sebelum kepemilikan lahan terbukti secara hukum. “Jika ada pembongkaran tanpa dasar hukum, itu bisa menimbulkan masalah hukum baru. Mediasi harus segera dilakukan agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, yang hadir dalam rapat, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan kepada semua pihak, termasuk PT Timur Rama yang disebut sebagai pemilik lahan. “Kami sudah menyurati PT Timur Rama untuk membuka kembali akses jalan demi kepentingan sosial. Saat ini TPQ digunakan sekitar 70 anak untuk belajar mengaji,” jelas Emil.

Ia berharap mediasi yang difasilitasi kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait seperti BPN dapat segera menemukan solusi yang adil sekaligus mencegah potensi konflik sosial. “Perlu dipisahkan antara persoalan hukum tanah dan kebutuhan sosial umat. TPQ ini menyangkut masa depan pendidikan agama anak-anak kita,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA