MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong lahirnya regulasi tegas untuk menertibkan parkir liar yang semakin meresahkan di lorong-lorong permukiman. Anggota DPRD Makassar, H. Muchlis Misbah, menilai persoalan ini sudah menjadi ancaman serius bagi keteraturan kota sekaligus keselamatan warga.
Menurut Muchlis, semakin banyak mobil diparkir sembarangan di jalan sempit hingga menutup akses keluar-masuk. Kondisi ini berpotensi fatal jika terjadi keadaan darurat yang memerlukan respons cepat dari ambulans atau pemadam kebakaran.
“Kita butuh aturan jelas dan tegas. Saya mengusulkan kebijakan yang mewajibkan setiap pembeli mobil menunjukkan bukti kepemilikan garasi,” tegasnya, Selasa (24/6).
Muchlis mencontohkan kebijakan serupa yang sudah berjalan di Jakarta dan Surabaya, di mana pembelian kendaraan baru mensyaratkan kepemilikan garasi. Tanpa regulasi ketat, ia khawatir lorong-lorong kota akan terus berubah menjadi “garasi massal” yang mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lain.
Ia juga menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi, seperti menyediakan lahan parkir khusus atau opsi parkir berbayar bagi warga yang tidak memiliki garasi pribadi. “Yang tidak bisa ditoleransi adalah menjadikan badan jalan sebagai parkir permanen,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, legislator Partai Hanura itu turut menyoroti masalah perkotaan lain, seperti buruknya distribusi air bersih dan keterbatasan sekolah negeri. Warga di kawasan padat, seperti Bara-Baraya, kerap mengeluhkan air PDAM yang keruh bahkan tidak mengalir.
Muchlis juga menekankan pentingnya menambah unit sekolah negeri di kawasan padat penduduk. Ia menilai sistem zonasi akan sulit berjalan adil jika ruang kelas tidak memadai. “Banyak anak gagal masuk sekolah negeri karena daya tampung terbatas,” ungkapnya.
Berbagai persoalan ini, lanjut Muchlis, menandakan lemahnya kebijakan tata ruang kota yang belum mengikuti pesatnya pertumbuhan penduduk dan kendaraan. Ia menegaskan perlunya langkah konkret, bukan sekadar imbauan.
“Makassar membutuhkan kepastian hukum dalam tata kelola kota. Perda Parkir adalah langkah awal untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan dan menjamin akses publik tetap terjaga,” pungkasnya.














