MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Camat Panakkukang, M Ari Fadli, menjadi sorotan tajam DPRD Kota Makassar setelah diduga menerbitkan surat keterangan sporadik untuk lahan yang masih berstatus sengketa. Dugaan tersebut diungkap Anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Musakkar, dalam rapat dengar pendapat, Rabu (18/6/2025).
Lahan dimaksud mencakup gedung serbaguna dan sembilan unit ruko di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala. Imam menilai penerbitan dokumen atas tanah yang tengah berperkara hukum merupakan pelanggaran serius dan berpotensi membuka celah praktik mafia tanah.
“Pemerintah tidak boleh menerbitkan dokumen untuk tanah yang masih dalam sengketa. Ini rawan disalahgunakan,” tegas Imam.
Imam menilai tindakan camat sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan, terlebih jika dilakukan dengan mengetahui status sengketa. Ia menekankan pentingnya merujuk data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta menunggu putusan pengadilan sebelum mengeluarkan dokumen apa pun.
Politikus ini juga menyoroti proses eksekusi lahan pada Februari lalu yang disebutnya cacat prosedur. Menurut Imam, pemilik sah yang membeli lahan tersebut sejak 2004 tidak pernah diajak mediasi ataupun musyawarah.
“Lahan itu dibeli secara sah, bersertifikat, dan melalui notaris. Tetapi pengambilalihan dilakukan tanpa klarifikasi. Ini jelas melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Imam mengajukan tiga rekomendasi: mencabut seluruh surat yang diterbitkan camat terkait lahan sengketa, merekomendasikan pencopotan camat dan lurah yang terlibat, serta membatalkan surat sporadik melalui jalur hukum.
Ia juga mengingatkan agar pejabat tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan politik atau kelompok tertentu.
“Birokrasi itu alat pelayanan, bukan alat kekuasaan. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh. DPRD tidak akan tinggal diam,” tegas Imam.














