Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

DPRD Makassar Siapkan Revisi Perda Parkir, Target Rampung 2025

badge-check


					DPRD Makassar Siapkan Revisi Perda Parkir, Target Rampung 2025 Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersiap merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Revisi regulasi yang telah berusia hampir dua dekade ini ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun 2025 sebagai langkah pembaruan tata kelola parkir yang lebih modern dan transparan.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Zulhajar, menjelaskan bahwa aturan lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, baik dari sisi pertumbuhan jumlah kendaraan maupun kemajuan teknologi. “Perda yang ada sekarang sudah tidak relevan. Dampaknya, pengelolaan parkir menjadi amburadul dan pendapatan daerah tidak maksimal,” ungkapnya dalam keterangan resmi. Menurut Zulhajar, Komisi B telah mengusulkan perda inisiatif untuk revisi ini dan mendapat lampu hijau dari pimpinan dewan. “Tahun ini kami fokus merevisi Perda Parkir. Persetujuan sudah ada, sekarang tinggal menunggu panitia khusus (pansus) untuk memulai pembahasan detail,” jelas legislator Fraksi PKB tersebut.

Dalam draf revisi, DPRD menekankan pentingnya aturan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Zulhajar mendorong penerapan pembayaran parkir nontunai agar transaksi lebih praktis dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan. “Regulasi baru harus membuka ruang untuk sistem pembayaran digital. Ini sejalan dengan tren cashless society,” ujarnya. Selain itu, ia mengusulkan skema retribusi langganan tahunan yang bisa dibayarkan sekaligus saat pemilik kendaraan membayar pajak tahunan. “Jika retribusi tahunan ini berlaku, pemilik kendaraan dapat parkir di mana saja tanpa bayar lagi. Cukup dengan memindai barcode, tidak perlu berurusan dengan juru parkir,” tambah Zulhajar.

Zulhajar menilai sektor parkir memiliki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan jumlah kendaraan di Makassar yang mencapai sekitar 1,4 juta unit, peluang peningkatan pendapatan bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun bila dikelola secara profesional. “Potensi ini sangat besar. Dengan regulasi yang tepat dan pengawasan ketat, PAD dari parkir bisa menjadi salah satu penopang utama keuangan daerah,” tuturnya.

Dalam rancangan regulasi baru, petugas parkir diwajibkan menggunakan perangkat digital untuk setiap transaksi. Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi dan memudahkan pemantauan pendapatan secara real-time. Zulhajar juga menekankan pentingnya koordinasi erat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan pengelola parkir di lebih dari 1.000 titik parkir resmi yang tersebar di seluruh kota. “Kerja sama dan pengawasan ketat sangat diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif,” tandasnya.

Dengan revisi perda ini, DPRD Makassar berharap tata kelola parkir menjadi lebih tertib, ramah teknologi, dan memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah. Masyarakat pun diharapkan dapat menikmati layanan parkir yang lebih nyaman, aman, dan transparan seiring terwujudnya sistem yang lebih modern.

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA