MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersiap merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Revisi regulasi yang telah berusia hampir dua dekade ini ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun 2025 sebagai langkah pembaruan tata kelola parkir yang lebih modern dan transparan.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Zulhajar, menjelaskan bahwa aturan lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, baik dari sisi pertumbuhan jumlah kendaraan maupun kemajuan teknologi. “Perda yang ada sekarang sudah tidak relevan. Dampaknya, pengelolaan parkir menjadi amburadul dan pendapatan daerah tidak maksimal,” ungkapnya dalam keterangan resmi. Menurut Zulhajar, Komisi B telah mengusulkan perda inisiatif untuk revisi ini dan mendapat lampu hijau dari pimpinan dewan. “Tahun ini kami fokus merevisi Perda Parkir. Persetujuan sudah ada, sekarang tinggal menunggu panitia khusus (pansus) untuk memulai pembahasan detail,” jelas legislator Fraksi PKB tersebut.
Dalam draf revisi, DPRD menekankan pentingnya aturan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Zulhajar mendorong penerapan pembayaran parkir nontunai agar transaksi lebih praktis dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan. “Regulasi baru harus membuka ruang untuk sistem pembayaran digital. Ini sejalan dengan tren cashless society,” ujarnya. Selain itu, ia mengusulkan skema retribusi langganan tahunan yang bisa dibayarkan sekaligus saat pemilik kendaraan membayar pajak tahunan. “Jika retribusi tahunan ini berlaku, pemilik kendaraan dapat parkir di mana saja tanpa bayar lagi. Cukup dengan memindai barcode, tidak perlu berurusan dengan juru parkir,” tambah Zulhajar.
Zulhajar menilai sektor parkir memiliki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan jumlah kendaraan di Makassar yang mencapai sekitar 1,4 juta unit, peluang peningkatan pendapatan bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun bila dikelola secara profesional. “Potensi ini sangat besar. Dengan regulasi yang tepat dan pengawasan ketat, PAD dari parkir bisa menjadi salah satu penopang utama keuangan daerah,” tuturnya.
Dalam rancangan regulasi baru, petugas parkir diwajibkan menggunakan perangkat digital untuk setiap transaksi. Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi dan memudahkan pemantauan pendapatan secara real-time. Zulhajar juga menekankan pentingnya koordinasi erat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan pengelola parkir di lebih dari 1.000 titik parkir resmi yang tersebar di seluruh kota. “Kerja sama dan pengawasan ketat sangat diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif,” tandasnya.
Dengan revisi perda ini, DPRD Makassar berharap tata kelola parkir menjadi lebih tertib, ramah teknologi, dan memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah. Masyarakat pun diharapkan dapat menikmati layanan parkir yang lebih nyaman, aman, dan transparan seiring terwujudnya sistem yang lebih modern.














