MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menegaskan komitmennya pada kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah. Regulasi ini menjadi langkah nyata Pemkot untuk meringankan beban warga kurang mampu, khususnya di Kecamatan Manggala yang selama ini berhadapan langsung dengan dampak keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
Dalam aturan tersebut, Pemkot menambahkan kuota khusus bagi warga miskin di Manggala untuk mendapatkan fasilitas pembebasan iuran sampah. Skema pembebasan biaya ini menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA sebagai indikator sederhana penentuan status ekonomi masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa perhatian lebih bagi warga Manggala bukan tanpa alasan. “Setiap hari mereka hidup berdampingan dengan TPA Tamangapa dan merasakan langsung dampak lingkungan, mulai dari aroma tidak sedap hingga potensi gangguan kesehatan. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan keringanan beban biaya,” ujarnya.
Menurut Munafri, program prioritas yang dijalankan bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham ini bukan hanya soal pembebasan iuran, tetapi juga upaya meningkatkan kesadaran akan pengelolaan sampah yang lebih baik. Pemkot berharap keringanan ini memotivasi masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan, memilah sampah dari rumah, dan mendukung program daur ulang yang sedang digalakkan.
Aliyah menambahkan, selain memberikan kuota pembebasan iuran, Pemkot juga menyiapkan edukasi lingkungan melalui kerja sama dengan kelompok bank sampah dan karang taruna di tiap kelurahan. “Kami ingin pembebasan iuran sampah ini tidak sekadar bantuan, tetapi juga dorongan bagi warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungannya,” jelasnya.
Program ini disambut baik oleh tokoh masyarakat Manggala. Mereka menilai langkah Pemkot bukan hanya meringankan biaya rumah tangga, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas ketabahan warga yang bertahun-tahun hidup berdampingan dengan TPA.
Dengan terbitnya Perwali Nomor 13 Tahun 2025, Pemkot Makassar berharap dampak positifnya akan segera dirasakan, sekaligus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memberikan insentif kebersihan dan perhatian khusus kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pengelolaan sampah kota.














