MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diduga berpindah tangan ke pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Isu ini mencuat dalam rapat kerja DPRD Kota Makassar yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, di Kantor DPRD Makassar, Jumat (4/7/2025).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, mengungkapkan kekhawatirannya atas banyaknya fasilitas umum (fasum), termasuk bangunan kantor lurah, yang kini dikuasai pihak ketiga. Ia menilai lemahnya posisi hukum Pemkot menjadi penyebab utama tergerusnya aset daerah. “Banyak aset kita yang lepas padahal itu jelas milik pemerintah kota,” tegas politisi Fraksi PPP tersebut.
Fasruddin bahkan menuding ada keterlibatan kelompok kuat yang ia sebut sebagai “mafia tanah” dalam proses pengambilalihan. “Ada orang-orang besar, mafia tanah yang bermain sehingga kantor dan fasum kita bisa diambil alih,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ia berharap kasus serupa tidak terulang di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Pertanahan, harus lebih sigap menjaga aset milik Pemkot. “Ini pekerjaan rumah bagi pemerintahan baru agar lebih tegas menginstruksikan OPD menjaga aset daerah,” kata Fasruddin.
Sebagai langkah antisipasi, ia juga mendorong pemerintah menyiapkan anggaran khusus dalam APBD untuk menghadapi potensi sengketa hukum terkait aset, termasuk biaya gugatan di pengadilan. “Ke depan kita harus benar-benar menjaga aset Kota Makassar,” pungkasnya.














