MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota menggelar dua rapat paripurna penting dalam Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung DPRD Makassar, Rabu (16/7/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Supratman bersama tiga wakil pimpinan dewan itu dihadiri Wali Kota Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, dan seluruh jajaran SKPD.
Agenda paripurna kali ini memusatkan perhatian pada pembahasan sekaligus pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat komisi dan Banggar, DPRD bersama Pemkot akhirnya menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Keputusan ini menandai tonggak penting bagi perencanaan pembangunan jangka menengah sekaligus pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas sinergi dan komitmen selama proses pembahasan. Ia menegaskan, masukan dari para legislator telah menjadi bahan penyempurnaan dokumen RPJMD. “RPJMD ini disusun sebagai pedoman pembangunan yang menyeluruh, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan visi Makassar sebagai kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Munafri menambahkan bahwa Pemkot berkomitmen bukan hanya menyusun dokumen berkualitas, tetapi juga memastikan pelaksanaan program berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan, termasuk dalam reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari legislatif, akademisi, masyarakat sipil, hingga pelaku usaha—untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan implementasi RPJMD. “Dokumen ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Kita semua bertanggung jawab memastikan implementasinya nyata di lapangan,” tegasnya.
Setelah disetujui DPRD, dokumen RPJMD akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari proses formal sebelum ditetapkan secara final. Pemkot Makassar berjanji menindaklanjuti hasil evaluasi dengan cepat agar program prioritas dapat segera dijalankan, membuka babak baru pembangunan kota selama lima tahun ke depan.














