MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang cukup menyita perhatian publik terkait pemutusan kontrak kerja seorang mantan karyawan JNE Makassar, Andi Karim, Kamis (7/8/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D ini menghadirkan kedua belah pihak, baik perwakilan eks karyawan maupun manajemen JNE, untuk mengurai duduk perkara yang dinilai penuh tanda tanya.
Dalam forum tersebut, Rahmawati, istri Andi Karim, menyampaikan keluh kesah dan keberatannya. Ia menilai pemutusan kontrak suaminya dilakukan secara sepihak dan tanpa penjelasan yang transparan. Menurut Rahmawati, selain diberhentikan secara mendadak, suaminya juga dibebani tuduhan menyebabkan kerugian perusahaan senilai Rp23 juta, termasuk kewajiban mengganti kaca mobil vendor. “Sejak 2017 suami saya bekerja dengan disiplin dan catatan baik. Kami sangat kaget ketika tiba-tiba mendapat kabar kontrak diputus tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya di hadapan anggota dewan.
Rahmawati menekankan bahwa tuduhan yang disematkan kepada suaminya tidak pernah dibuktikan secara tertulis. Ia pun berharap kehadiran DPRD dapat membantu mencari keadilan, mengingat keluarga mereka sangat bergantung pada penghasilan Andi Karim. “Kami hanya meminta kejelasan dan keadilan. Kalau memang ada kesalahan, seharusnya dibuktikan secara resmi, bukan hanya berdasarkan asumsi,” tambahnya dengan suara bergetar.
Menanggapi hal itu, Ernawati, perwakilan manajemen JNE Makassar, memaparkan bahwa keputusan pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Ia mengungkap adanya temuan berupa rekaman video yang memperlihatkan Andi Karim diduga menyedot solar dari kendaraan operasional. “Keputusan yang diambil sudah sesuai regulasi internal dan ketentuan kontrak karyawan outsourcing. Kami tetap menghargai hak-hak yang bersangkutan, tetapi perusahaan juga harus menjaga integritas operasional,” jelas Ernawati.
Ketegangan sempat terasa di ruang rapat ketika anggota dewan meminta klarifikasi detail terkait bukti video tersebut serta mekanisme investigasi internal JNE. Sejumlah anggota Komisi D menilai pentingnya prinsip asas praduga tak bersalah dalam setiap keputusan pemutusan kontrak, terlebih menyangkut reputasi dan mata pencaharian seseorang.
Anggota Komisi D, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengusulkan agar sengketa ini tidak berlarut-larut dan segera ditempuh jalur mediasi resmi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar. Menurutnya, langkah mediasi akan memberikan ruang dialog yang lebih adil sekaligus menghindari eskalasi konflik. “DPRD siap memfasilitasi dan mengawal proses ini agar tidak ada pihak yang dirugikan. Mediasi Disnaker adalah jalan tengah terbaik untuk mencari solusi yang netral, sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Fahrizal juga mengingatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan semacam ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap hubungan industrial di Makassar. Ia berharap kasus Andi Karim dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar selalu mengedepankan transparansi dan komunikasi dua arah sebelum mengambil keputusan krusial seperti pemutusan kontrak.
Komisi D DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berjanji akan menjadwalkan pertemuan lanjutan setelah proses mediasi di Disnaker. “Tujuan kami bukan mencari siapa yang salah, tetapi memastikan hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan berjalan seimbang sesuai ketentuan hukum,” kata Fahrizal menutup rapat.
Dengan hasil RDP ini, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa DPRD hadir sebagai pengawal keadilan, sekaligus pengingat bagi setiap perusahaan di Makassar untuk menghormati hak-hak pekerja. Proses mediasi ke depan diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang memulihkan kepercayaan kedua belah pihak dan memberikan kepastian hukum bagi Andi Karim serta keluarganya.














