MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Komisi C DPRD Kota Makassar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis menghadapi laju pertumbuhan transportasi di Makassar yang kian pesat dan kompleks.
Anggota Komisi C, Ray Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa kemajuan sektor transportasi menuntut pengaturan lebih efektif agar tidak menimbulkan dampak negatif pada tata kota, lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat. “Ranperda ini diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah untuk mempercepat pelayanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujarnya, Rabu (tanggal dapat disesuaikan).
Ray menjelaskan, Ranperda ini disusun dengan mengedepankan asas kekeluargaan, demokrasi, keberlanjutan, dan kemandirian. Materinya mencakup kebijakan transportasi publik, penataan jaringan, pengelolaan sarana-prasarana, serta norma pelaksanaan teknis di lapangan. “Pembahasan ini merupakan langkah awal menuju regulasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui sistem transportasi yang efisien dan berkelanjutan,” tambahnya.
Selain itu, Komisi C memastikan proses penyusunan dilakukan secara sistematis dan partisipatif, melibatkan masukan dari pakar transportasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lain. Tujuannya agar peraturan yang lahir kelak mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah kota, operator transportasi, hingga masyarakat pengguna.
Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi upaya modernisasi transportasi di Kota Makassar, termasuk pengembangan transportasi massal, manajemen lalu lintas yang lebih baik, dan integrasi antarmoda. Dengan regulasi yang matang, pemerintah kota diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi publik yang efisien, ramah lingkungan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kota tanpa mengabaikan kenyamanan warga.














