Menu

Mode Gelap
Kecamatan Tallo Luruskan Anggaran Kebersihan 2026, Tegaskan Bukan Rp12,6 Miliar Kuliah Umum UCM: Appi Bongkar Rahasia Bangun Karier, Leadership, Networking dan Berani Ambil Peluang Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang DPD Perindo Makassar Hadiri Workshop Bedah Dapil dan TOT KTA, Perkuat Konsolidasi Menuju Verpol Harmony 93 Bawa Energi Nostalgia ke Attayang Sunset, Senja Losari Makin Istimewa Respons Aduan Warga, Wali Kota Appi Cek Distribusi Air Bersih hingga Siapkan Fasilitas SPAM Bantuan

BERANDA

Komisi B DPRD Makassar Dorong Kepatuhan Pajak & Perizinan Usaha Hiburan, Soroti Parkir Semrawut

badge-check


					Komisi B DPRD Makassar Dorong Kepatuhan Pajak & Perizinan Usaha Hiburan, Soroti Parkir Semrawut Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pelaku usaha café dan tempat hiburan malam (THM), Jumat, 2 Mei 2025, di ruang Banggar DPRD Makassar.

Rapat ini menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait perizinan usaha, kepatuhan pembayaran pajak, serta persoalan parkir yang kerap memicu kemacetan di sejumlah titik kota. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direksi Perusda Kota Makassar, seluruh anggota Komisi B, serta beberapa legislator lintas komisi.

Dalam diskusi yang berlangsung terbuka, berbagai masalah mengemuka: mulai dari perizinan usaha yang tidak lengkap, ketidakpatuhan pembayaran pajak dan setoran parkir, hingga tata kelola parkir yang dianggap merugikan pengguna jalan.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya mendesak para pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam membayar pajak, mengurus izin, dan menata sistem parkir agar sesuai aturan.

“Beberapa minggu lalu kami lakukan inspeksi mendadak ke tiga tempat usaha, dan semuanya bermasalah — baik dari sisi pajak, parkir, maupun izin usaha,” ujar Ismail.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar jujur dalam melaporkan penghasilan dan setoran parkir, karena pajak yang dipungut dari konsumen sejatinya adalah titipan yang wajib disetor ke kas daerah.

“Yang kita minta itu bukan uang pribadi pelaku usaha, tetapi titipan pajak dari konsumen yang seharusnya disetor ke Bapenda. Misalnya, 10 persen dari transaksi kafe itu bukan untuk pengusaha, tapi untuk kas daerah,” jelasnya.

Ismail menegaskan, tujuan DPRD bukan untuk mempersulit dunia usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan itu, Ismail juga menyampaikan keyakinan terhadap komitmen Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), yang dinilai mampu membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan parkir kota.

“Dengan hadirnya Pak ARA yang juga tokoh politik senior, saya yakin ada komitmen kuat dari beliau bersama Pak Wali Kota untuk memperbaiki sistem parkir. Ini ujung-ujungnya demi meningkatkan PAD Makassar,” tutup Ismail.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara pemerintah kota, DPRD, dan pelaku usaha untuk mewujudkan tata kelola perizinan, pajak, dan perparkiran yang lebih transparan serta berkelanjutan.

Baca Lainnya

Kecamatan Tallo Luruskan Anggaran Kebersihan 2026, Tegaskan Bukan Rp12,6 Miliar

17 September 2026 - 14:05 WITA

Kuliah Umum UCM: Appi Bongkar Rahasia Bangun Karier, Leadership, Networking dan Berani Ambil Peluang

16 September 2026 - 21:20 WITA

Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang

16 September 2026 - 18:31 WITA

DPD Perindo Makassar Hadiri Workshop Bedah Dapil dan TOT KTA, Perkuat Konsolidasi Menuju Verpol

15 September 2026 - 20:34 WITA

Harmony 93 Bawa Energi Nostalgia ke Attayang Sunset, Senja Losari Makin Istimewa

12 September 2026 - 19:25 WITA

Trending di BERANDA