MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.
Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar menggandeng KPU Kota Makassar untuk menyiapkan pemilihan serentak Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) yang ditargetkan digelar November 2025.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menegaskan, langkah ini adalah bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
“Kalau ada KPU yang mendampingi, legitimasi pemilihan akan lebih baik. Kita ingin masyarakat belajar langsung berdemokrasi di lingkungannya,” ujar Appi.
Pertemuan koordinasi antara Pemkot dan KPU digelar di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025). Hadir Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat bersama jajarannya, Kepala BPM A. Anshar, dan Kepala Kesbangpol Fatur Rahim.
Keduanya membahas penyusunan petunjuk teknis dan juklak pelaksanaan pemilihan RT/RW di 15 kecamatan dan 153 kelurahan se-Kota Makassar.
Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan mekanisme pemilihan akan meniru sistem pemilu umum.
“Prosesnya mencakup pendaftaran calon, pemungutan suara, perhitungan suara, hingga penetapan hasil. Harapannya, masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi berjalan,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkot, terdapat 4.965 RT dan 992 RW di Makassar. Jumlah warga yang akan berpartisipasi mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa, dengan 453.404 KK sebagai pemilik hak suara.
Sistem pemilihan menggunakan prinsip satu KK satu suara, dengan TPS disiapkan di setiap wilayah kelurahan.
Sebagai dasar hukum, Pemkot telah menetapkan Perwali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024.
Sosialisasi Perwali ini akan dimulai pekan depan di seluruh kecamatan.
Ketua KPU Makassar Andi Yasir menilai kerja sama ini penting untuk memperkuat pendidikan demokrasi masyarakat.
“Ini bukan sekadar pemilihan ketua lingkungan, tapi momentum menanamkan nilai demokrasi sejak dari rumah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan partisipatif warga agar proses pemilihan bersih dari politik uang.
“Kalau di tingkat RT saja ada money politic, itu jadi contoh buruk bagi demokrasi kita,” ujarnya.
BPM menegaskan, bagi wilayah tanpa calon yang mendaftar, Ketua RT akan ditetapkan secara administratif.
Selain itu, disiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah satu hari untuk menjamin hak warga.
Dengan dukungan KPU dan partisipasi masyarakat, Pemkot optimistis pemilihan serentak RT/RW akan menjadi tonggak baru demokrasi warga Makassar demokrasi yang tumbuh dari lingkungan sendiri.
• Persyaratan Calon Ketua RT/RW
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945
3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi/golongan
4. Memiliki integritas, loyalitas, dan moralitas terhadap pemerintah serta masyarakat
5. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun
6. Berbadan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
7. Berdomisili tetap di wilayahnya
8. Pendidikan minimal SMP atau sederajat
9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemkot Makassar
10. Mendukung seluruh program pemerintah
11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum
12. Jujur, adil, bertanggung jawab, dan mampu menjadi panutan masyarakat
13. Tidak rangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan kelurahan
14. Bukan pengurus partai politik
15. Bersedia bekerja sama dengan semua pihak, termasuk lurah dan camat
16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT/RW
17. Persyaratan dibuktikan dengan surat pernyataan calon
• Mekanisme Pemilihan Ketua RT
1. Ketua RT dipilih langsung oleh Kepala Keluarga (KK)
2. Setiap KK memiliki satu suara
3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa fotokopi KTP dan KK serta surat kuasa
4. Pemilih wajib hadir di TPS sesuai jadwal
5. Petugas TPS membimbing tanpa mengarahkan pilihan
6. Pemilih memberikan suaranya secara tertutup di bilik suara
• Mekanisme Pemilihan Ketua RW
1. Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT di wilayahnya
2. Setiap Ketua RT memiliki satu suara
3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakilkan
4. Pemilih wajib hadir di TPS sesuai jadwal
5. Pemungutan suara dilakukan tertutup di bilik suara














