Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

Wali Kota Appi Dorong Sertifikasi Otomatis Aset Publik, Tegaskan Perlindungan Sekolah dan Fasilitas Umum dari Mafia Tanah

badge-check


					Wali Kota Appi Dorong Sertifikasi Otomatis Aset Publik, Tegaskan Perlindungan Sekolah dan Fasilitas Umum dari Mafia Tanah Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Di tengah upaya nasional memperkuat tata kelola aset dan menekan praktik mafia tanah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tampil proaktif menyuarakan kepentingan daerah. Baginya, aset-aset publik seperti sekolah, kantor kelurahan, dan fasilitas kesehatan tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian hukum, apalagi terancam oleh kepentingan segelintir pihak.

Munafri—atau Appi—menilai bahwa pengelolaan aset bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi benteng yang melindungi hak publik. Ruang pendidikan, layanan kesehatan, hingga tempat ibadah harus dipastikan aman secara legal agar tidak mudah digeser atau dialihfungsikan.

Pandangan itu disampaikan Appi saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu Strategis Pertanahan bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

Dalam forum tersebut, ia menyoroti persoalan klasik: banyak lahan pemerintah yang sudah puluhan tahun digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun belum memiliki sertifikat resmi. Menurutnya, data administratif semata tidak cukup untuk melindungi aset publik dari potensi penyalahgunaan.

“Sering kali sekolah dan kantor kelurahan hanya tercatat, tapi tidak terdaftar di sistem pertanahan. Padahal, aset-aset ini dipakai untuk kepentingan publik sejak lama,” ujar Appi.

Ia kemudian mengusulkan kebijakan nasional berupa sertifikasi otomatis bagi aset publik yang telah digunakan lebih dari 20 tahun untuk kegiatan pendidikan, pemerintahan, keagamaan, atau pelayanan masyarakat.

“Kami mengusulkan agar aset publik yang dikuasai negara dan digunakan lebih dari 20 tahun dapat diberikan sertifikat secara otomatis,” tegasnya.

Appi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya praktik mafia tanah yang menyasar lahan strategis, termasuk tanah sekolah dasar yang tiba-tiba beralih fungsi menjadi ruko atau properti komersial. Jika tidak segera disertifikatkan, aset-aset tersebut makin rawan menjadi objek permainan pihak-pihak tertentu.

“Mulai dari mafia sampai oknum internal bisa terlibat. Akibatnya ruang kelas berkurang, fasilitas publik hilang,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar dalam menata dan mengamankan seluruh aset daerah. “Pemerintah hadir bukan hanya untuk membangun, tapi juga menjaga apa yang sudah dimiliki demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong kepala daerah menerbitkan kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem (Desil 1–3), sebagai bagian dari upaya membantu legalisasi tanah mereka.

“Daerah bisa bantu rakyatnya dengan membebaskan BPHTB. Ini jadi ladang amal jariyah,” kata Nusron.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memutakhirkan sertifikat lama (1961–1997) yang belum masuk sistem digital, karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan. Saat ini, masih terdapat 4,8 juta hektare lahan di Indonesia yang berpotensi bermasalah akibat data lama yang belum diperbarui.

Selain itu, Nusron menyoroti masih rendahnya jumlah tempat ibadah yang bersertifikat di Sulawesi Selatan. Dari 13.575 masjid, baru sekitar 3.111 yang telah memiliki sertifikat.

“Ini perlu jadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pesantren, hingga makam wajib segera disertifikatkan agar tidak menimbulkan sengketa di masa depan, terutama di kawasan perkotaan yang nilai tanahnya terus meningkat.

Menteri ATR/BPN juga menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Penetapan wilayah dan penerima lahan harus dilakukan secara cermat oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Putuskan wilayahnya, tetapkan penerimanya secara tepat, supaya Reforma Agraria benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA