MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Proses Pemilihan Ketua RT/RW di Kelurahan Mangasa kembali menjadi sorotan publik setelah Panitia Pemilihan dan Pemerintah Kelurahan mengambil langkah tegas berupa diskualifikasi terhadap salah satu calon Ketua RT yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyebaran informasi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tindakan ini diambil setelah panitia menerima beberapa laporan dari warga mengenai dugaan penyebaran barcode BLT kepada pihak tertentu oleh salah satu calon Ketua RT. Dugaan tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan dan menguntungkan calon lain secara tidak adil.
Keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa. Panitia melalui mekanisme penuh kehati-hatian dan verifikasi yang mendalam, meliputi:
• penerimaan laporan dari warga,
• pengumpulan bukti, klarifikasi kepada pihak terkait, dialog dengan warga, serta penerimaan keberatan,
• pemanggilan pihak terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,
• rapat panitia, mediasi, dan pendalaman keterangan saksi-saksi.
Tahapan ini memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat objektif, terukur, dan berbasis pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil dari seluruh rangkaian proses tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Ketua RT/RW Kelurahan Mangasa Nomor: 22/PP-RT-RW/KM/XII/2025, yang menetapkan: Calon Ketua RT 004/RW 010 atas nama ST. Kalsum terbukti melakukan pelanggaran berupa penyebaran informasi dan barcode BLT kepada pihak tertentu yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.
Panitia menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap ST. Kalsum dari seluruh tahapan Pemilihan Ketua RT/RW Kelurahan Mangasa Tahun 2025.
Keputusan ini bersifat final, mutlak, dan mengikat, serta berlaku sejak tanggal ditetapkannya SK.
SK ini disampaikan kepada seluruh pihak terkait untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Keputusan tersebut ditetapkan di Makassar pada 2 Desember 2025, ditandatangani oleh Muhammad Nurdyansyah, S.IP selaku Ketua Panitia Pemilihan sekaligus Lurah Mangasa.
Lurah Mangasa, Muhammad Nurdyansyah, S.IP, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen menjaga integritas pemilihan di tingkat lingkungan.
“Bantuan sosial adalah hak murni warga negara dan tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar politik. Keputusan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat RT/RW. Kami ingin memastikan seluruh proses pemilihan di Kelurahan Mangasa berlangsung adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang melanggar aturan. Mari kita lanjutkan tahapan pemilihan ini dengan damai, santun, dan bermartabat,” tegasnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pemilihan RT/RW di Kelurahan Mangasa dapat berjalan lebih bersih, kondusif, dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang amanah serta benar-benar berpihak pada warga.**(B)














