MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah di Kota Makassar kembali dibuktikan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Farid Rayendra, SE, melalui penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Angkatan ke X. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi publik yang strategis mengenai pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).
Sosialisasi yang membahas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut digelar pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Yusuf No. 1, Makassar. Peserta dari berbagai elemen masyarakat hadir untuk mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai aturan perpajakan yang kini telah mengalami sejumlah penyesuaian dan penyempurnaan.
Dalam sambutannya, Muhammad Farid Rayendra, SE menegaskan bahwa pajak daerah bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan salah satu instrumen utama untuk mendorong pembangunan. Ia menjelaskan bahwa Kota Makassar membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha agar tata kelola pajak dapat berjalan lebih maksimal dan transparan.
“Semakin baik pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme perpajakan, maka semakin kuat pula fondasi pembangunan kota kita. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tapi kontribusi nyata untuk masa depan Makassar,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten, yakni Muhammad Farid Rayendra, SE selaku anggota DPRD Kota Makassar yang memberikan perspektif legislasi; Zulkifli Aljahori, SIP, MH sebagai akademisi yang mengupas aspek akademik dan teoritis dari regulasi baru tersebut; serta Karyadi Kadar, S.Sos , M.Ap Penelah Teknis kebijakan pada bidang korwa bapenda Kota Makassar yang memaparkan implikasi teknis pengelolaan pajak daerah dari sudut pandang pemerintah kota. Seluruh jalannya diskusi dipandu dengan baik oleh Misbahuddin sebagai moderator yang membuat suasana interaktif dan komunikatif.
Para peserta mendapatkan pemahaman tentang perubahan regulasi, jenis-jenis pajak dan retribusi daerah, mekanisme pelaporan, hingga strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak. Diskusi berjalan hidup karena banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait penerapan teknis di lapangan, khususnya terkait kemudahan layanan dan sistem digitalisasi pajak.
Farid berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak daerah dalam mendorong kemajuan kota. Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar bersama pemerintah kota akan terus berkolaborasi untuk menghadirkan kebijakan pajak yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Dengan kolaborasi dan pemahaman yang baik, kita bisa memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih berkualitas,”Tutupnya.**(Bars)














