MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, SS., MA, kembali menggelar sosialisasi penting, kali ini mengenai Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak Angkatan 11. Kegiatan berlangsung di Hotel Maxone, Jl. Taman Makam Pahlawan No.5, Makassar, Senin, 1 Desember 2025, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, akademisi, serta praktisi konseling keluarga.
Dalam kesempatan ini, Andi Hadi Ibrahim Baso bersama narasumber lainnya, yakni Ibu drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, Kepala Dinas PPPA Kota Makassar, dan Ibu Susy Smita Pattisahusiwa, ST, konselor keluarga, menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai hak fundamental yang harus dijaga dan diprioritaskan. Mereka menyampaikan bahwa peran bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Andi Hadi menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar pemaparan aturan, tetapi juga menjadi wadah diskusi dan pertukaran pengalaman bagi peserta, untuk mengidentifikasi langkah-langkah konkret dalam perlindungan anak di tingkat masyarakat.
“Kegiatan ini penting agar setiap anak di Makassar mendapatkan perlindungan maksimal, dan masyarakat serta aparat pemerintah dapat bekerja sama secara efektif,” ujar Andi Hadi Ibrahim Baso.
Peserta terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab dan diskusi, membahas berbagai tantangan perlindungan anak, termasuk isu kekerasan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Kegiatan ini menegaskan bahwa kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan.**(Bars)














